Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:03 WIB
loading...
Restorative Justice,...
Restorative justice menjadi angin segar bagi para pencari keadilan. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) menjadi angin segar bagi pencari keadilan dalam kasus tindak pidana di Indonesia.Melalui langkah ini, penanganan kasusnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan , namuncukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Belakangan kebijakan ini sering dilakukan kepolisian, kejaksaan, termasuk hakim. Satu di antaranya terkait kasus yang melibatkan Rinaldi Gunawan, 21. Mahasiswa asal Sumedang itu didakwa kasus pencurian ponsel dan helm milik pelajar SMA di Majalengka.

Mahasiswa jurusan keperawatan di Cirebon itu melakukan aksinya untuk menutupi tunggakan biaya kuliah sebesar Rp10 juta.Restorative justicemenghentikan kasus itu karena terpidana yang sudah menjalani dua bulan kurungan baru pertama kali melakukan aksinya.

Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice

Agus Mustopa, tersangka kasus pencurian sepeda motor, juga mendapatrestorative justice. Pria berusia 28 tahun itu menangis dan bersimpuh di kaki ibu dan majikannya setelah dinyatakan bebas atas kasus hukum yang menjeratnya. Motif Agus mengambil sepeda motor karena kesulitan ekonomi dan ada masalah keluarga.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan menyebut soal keadilan restoratif ataurestorative justiceadalah bentuk komitmen Polri dalam memenuhi prinsip rasa keadilan. Polri menitikberatkan dalam upaya pencegahan dengan mengedepankan pendekatanrestorative justicedan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sepanjang 2021, Polri telah melakukanrestorative justiceterhadap 11.811 perkara. Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus. Selain itu, ada juga sebanyak 1.062 polsek di 343 polres yang tak lagi melakukan penyidikan dan memprioritaskan mediasi. “1.062 polsek di 343 polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan kamtibmas, tidak melakukan penyidikan,” ujar Sigit.

Baca juga: Kejagung Hentikan Penuntutan 13 Kasus lewat Restorative Justice

Menurutnya, lebih dari seribu polsek tersebut saat ini fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan keadilan restoratif. Anggota di polsek tersebut juga sudah mendapatkan pelatihan terkait hal tersebut. “Anggota polsek tersebut mendapatkan pelatihan secara khusus untuk memahami dan memiliki kemampuan fungsi binmas, intelijen, sabara, dan tentunya olah TKP,” ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Listyo menuturkan,restorative justicemerupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban. Pendekatan itu menjadi salah satu program kerja yang dicanangkan untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rekomendasi
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved