Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:03 WIB
loading...
Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan
Restorative justice menjadi angin segar bagi para pencari keadilan. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) menjadi angin segar bagi pencari keadilan dalam kasus tindak pidana di Indonesia.Melalui langkah ini, penanganan kasusnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan , namuncukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Belakangan kebijakan ini sering dilakukan kepolisian, kejaksaan, termasuk hakim. Satu di antaranya terkait kasus yang melibatkan Rinaldi Gunawan, 21. Mahasiswa asal Sumedang itu didakwa kasus pencurian ponsel dan helm milik pelajar SMA di Majalengka.

Mahasiswa jurusan keperawatan di Cirebon itu melakukan aksinya untuk menutupi tunggakan biaya kuliah sebesar Rp10 juta.Restorative justicemenghentikan kasus itu karena terpidana yang sudah menjalani dua bulan kurungan baru pertama kali melakukan aksinya.



Agus Mustopa, tersangka kasus pencurian sepeda motor, juga mendapatrestorative justice. Pria berusia 28 tahun itu menangis dan bersimpuh di kaki ibu dan majikannya setelah dinyatakan bebas atas kasus hukum yang menjeratnya. Motif Agus mengambil sepeda motor karena kesulitan ekonomi dan ada masalah keluarga.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan menyebut soal keadilan restoratif ataurestorative justiceadalah bentuk komitmen Polri dalam memenuhi prinsip rasa keadilan. Polri menitikberatkan dalam upaya pencegahan dengan mengedepankan pendekatanrestorative justicedan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sepanjang 2021, Polri telah melakukanrestorative justiceterhadap 11.811 perkara. Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus. Selain itu, ada juga sebanyak 1.062 polsek di 343 polres yang tak lagi melakukan penyidikan dan memprioritaskan mediasi. “1.062 polsek di 343 polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan kamtibmas, tidak melakukan penyidikan,” ujar Sigit.



Menurutnya, lebih dari seribu polsek tersebut saat ini fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan keadilan restoratif. Anggota di polsek tersebut juga sudah mendapatkan pelatihan terkait hal tersebut. “Anggota polsek tersebut mendapatkan pelatihan secara khusus untuk memahami dan memiliki kemampuan fungsi binmas, intelijen, sabara, dan tentunya olah TKP,” ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Listyo menuturkan,restorative justicemerupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban. Pendekatan itu menjadi salah satu program kerja yang dicanangkan untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)