Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:03 WIB
loading...
A A A
“Upaya ini diharapkan mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat untuk memenuhi rasa keadilan dengan mengakomodasi norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” kata Didik.

Kendati demikian, politikus Partai Demokrat itu menegaskan pendekatanrestorative justicetidak bisa diterapkan untuk semua tindak pidana. Secara materiil, pelaksanaannya di kepolisian harus memenuhi ketentuan antara lain, tidak menimbulkan keresahan maupun penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme.

Restorative justicejuga tidak berlaku bagi pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, serta tindak pidana terorisme maupun terhadap keamanan negara, korupsi maupun kejahatan terhadap nyawa orang. Adapun penerapan ini dapat dilakukan jika telah terjadi perdamaian dari kedua belah pihak dan pemenuhan hak-hak korban serta tanggung jawab pelaku, terkecuali tindak pidana narkoba.

Dia lantas menuturkan, sejauh ini penerapanrestorative justicebelum memiliki dasar payung hukumnya. Konsep keadilan tersebut masih dalam tahap perumusan di RUU KUHP yang telah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Tinggal pengesahannya. Jika RUU KUHP segera disahkan, maka bukan hanyarestorative justice, tapiintegrated criminal justice systemdapat diwujudkan,” tandasnya.

Ketua SETARA Institute Hendardi berpandangan upaya kepolisian dan kejaksaan menyelesaikan perkara pidana melaluirestorative justicemerupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akutovercapacitylembaga pemasyarakatan (lapas). Penuhnya lapas itu merupakan dampak dari orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif yakni keadilan berbentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan.

“Nah, restoratif tidak demikian, tidak seperti dalam hukum pidana yang legalistik itu.Restorative justiceadalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut. Penyelesaianrestorative justicelebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang beperkara demi kepentingan bersama di masa yang akan datang,” tutur Hendardi.

Menurutnya, tidak semua kasus pidana bisa diatasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Misalnya, kasus pencurian telepon genggam di Pangkal Pinang beberapa waktu lalu. Pelaku dibebaskan di tingkat kejaksaan dengan alasan mencuri untuk kepentingan anaknya agar bisa sekolah daring. Hendardi menilai penyelesaian itu tepat digunakan melalui pendekatanrestorative justice.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved