Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:03 WIB
loading...
A A A
“Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, dapat diselesaikan denganrestorative justice,” tandasnya. Jenderal bintang empat itu menekankanrestorative justiceharus dikecualikan terhadap perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki. Dia pun ingin kehadiran jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ucap Burhanuddin.

Menurutnya, satu di antara contoh penegakan hukum yang tidak mampu menyerap rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat adalah kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Karawang. Dalam kasus tersebut, tuntutan jaksa tersebut tampak sekali telah mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Oleh karenanya, saya minta kepada kajati dan kajari untuk mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasa manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta. “Kami juga membuat kebijakan membentuk Kampung Restorative Justice di masing-masing daerah,” terangnya.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana.

Ia berpandangan upaya tersebut sebagai suatu kebutuhan hukum masyarakat yang menginginkanrestorative justicedengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan maupun kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan. Pemberlakuan hukum pidana hanya dilakukan sebagaiultimum remediumatau upaya terakhir.

Prinsip dasarrestorative justicemenekankan pada pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan. Misalnya, memberikan ganti rugi terhadap korban, perdamaian, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak kepada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Rekomendasi
Deretan Rekor Bersejarah...
Deretan Rekor Bersejarah Lionel Messi di Piala Dunia 2026
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Piala Dunia 2026 Ternoda,...
Piala Dunia 2026 Ternoda, Tim Mesir Keluhkan Aksi Polisi Dallas
Berita Terkini
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved