Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:10 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung telah menyelesaikan 313 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menyelesaikan 313 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, agar penerapan restorative justice diterapkan dengan baik dan profesional.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Restorative justice adalah, upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca juga: Jalan Hidup Alex Noerdin dan Dodi Reza: Bapaknya Ditahan Kejagung, Anaknya Ditangkap KPK
"Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (23/10/2021).
Burhanuddin menjelaskan, proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
"Saya telah perintahkan pada bidang pengawasan untuk turut mengawasi. Untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ (Restorative Justice)," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Restorative justice adalah, upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca juga: Jalan Hidup Alex Noerdin dan Dodi Reza: Bapaknya Ditahan Kejagung, Anaknya Ditangkap KPK
"Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (23/10/2021).
Burhanuddin menjelaskan, proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
"Saya telah perintahkan pada bidang pengawasan untuk turut mengawasi. Untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ (Restorative Justice)," jelasnya.
Lihat Juga :