Kasus Sejoli Tewas Ditabrak di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana

Selasa, 08 Maret 2022 - 18:35 WIB
loading...
A A A
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wirdel saat membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. Selain Priyanto, terdapat dua terdakwa lainnya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Akan tetapi, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi diadili terpisah pada dua perkara di pengadilan yang berbeda. Keduanya akan diadili berdasarkan kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung dan perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Alasan Polisi Tak Tahan...
Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Rekomendasi
Luis Figo Ramaikan Pesta...
Luis Figo Ramaikan Pesta Bola HGI 2026, KORMINAS Perkuat Pengembangan Olahraga Pikiran
Thomas Tuchel Ngamuk...
Thomas Tuchel Ngamuk di Pinggir Lapangan, Isi Instruksinya ke Pemain Inggris Terungkap
Mengapa Para Pemimpin...
Mengapa Para Pemimpin Iran Masih Berbeda Pandangan terkait Selat Hormuz?
Berita Terkini
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved