Kasus Sejoli Tewas Ditabrak di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana

Selasa, 08 Maret 2022 - 18:35 WIB
loading...
Kasus Sejoli Tewas Ditabrak di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra pada 8 Desember 2021. Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan dakwaan primer subsider dan dakwaan gabungan.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Kolonel Priyanto, yang menjadi otak di balik pembunuhan kedua korban, kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan dikenakan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana, pembunuhan, menghilangkan mayat dan merampas kemerdekaan orang lain," kata Wirdel kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).



Dakwaan gabungan yang dikenakan kepada Kolonel Priyanto sebagai berikut Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wirdel saat membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. Selain Priyanto, terdapat dua terdakwa lainnya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Akan tetapi, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi diadili terpisah pada dua perkara di pengadilan yang berbeda. Keduanya akan diadili berdasarkan kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung dan perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)