Panglima TNI Perintahkan 3 Pelaku Pembunuhan Hendi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selasa, 28 Desember 2021 - 12:11 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk melakukan penuntutan penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Hendi-Salsabila. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk melakukan penuntutan penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Hendi-Salsabila. Ketiga pelaku yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ujar Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021). Baca juga: Ungkap Motif Kolonel Priyanto Buang Jasad Handi-Salsa Puspom TNI AD Gandeng Polisi Periksa Pelaku
Andika menerangkan, meskipun di dalam Pasal 340 Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana, namun pihaknya tak memilih hal tersebut.
"Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ujar Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021). Baca juga: Ungkap Motif Kolonel Priyanto Buang Jasad Handi-Salsa Puspom TNI AD Gandeng Polisi Periksa Pelaku
Andika menerangkan, meskipun di dalam Pasal 340 Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana, namun pihaknya tak memilih hal tersebut.
"Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Lihat Juga :