Bareskrim Polri Periksa Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex Hari Ini
Selasa, 08 Maret 2022 - 08:47 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Selasa (8/3/2022). FOto/IG Dono Salmanan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Selasa (8/3/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan Doni Salmanan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Judi Online hingga TPPU
"Direncanakan 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan DMP alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Gatot.
Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur menyebut saat ini dalam proses penyidikan perkara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi dan ahli. "Rinciannya, sembilan saksi dan 3 saksi ahli," ujar Gatot.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan Doni Salmanan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Judi Online hingga TPPU
"Direncanakan 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan DMP alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Gatot.
Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur menyebut saat ini dalam proses penyidikan perkara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi dan ahli. "Rinciannya, sembilan saksi dan 3 saksi ahli," ujar Gatot.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lihat Juga :