PPATK jangan gentar telusuri rekening gendut TNI

Selasa, 08 Januari 2013 - 07:45 WIB
PPATK jangan gentar telusuri rekening gendut TNI
PPATK jangan gentar telusuri rekening gendut TNI
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, kewenangan yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi dasar untuk menelusuri adanya transaksi mencurigakan atau rekening gendut milik perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurutnya, hal itu sah saja dilakukan, selama proses penelusuran yang dilakukan PPATK melalui prosedur yang benar.

“PPATK punya kewenangan yang diatur oleh Undang-undang (UU). Selama berjalan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan hukum yang berlaku, PPATK tidak perlu takut,” kata Azis, ketika dihubungi Sindonews, Selasa (7/1/2013).

Sebelumnya, PPATK mengalami kendala menemukan transaksi mencurigakan milik perwira TNI. Menurut Ketua PPATK M Yusuf, hal itu dikarenakan pihaknya tidak mempunyai penyidik dari pihak TNI untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan.

“Karena tidak adanya penyidik itulah, kalau kita menemukan transaksi mencurigakan TNI kita sampaikan ke mana? Siapa yang lakukan penyidikan awal?” kata M Yusuf, usai menghadiri acara MoU (memorandum of understanding) antara PPATK dengan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2013.

Menurut Yusuf, hingga saat ini hanya ada enam penyidik awal yang dimiliki PPATK yaitu KPK, Kejaksaan, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Polri dan BNN. Katanya, dengan tidak adanya penyidik dari pihak TNI, maka itu adalah sebuah ketidakadilan.

“Kalau yang lain ada, tapi TNI tidak ada, ini kan menggambarkan sebuah ketidakadilan,” ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)