Benny Tjokro Tetap Divonis Seumur Hidup, Kasasinya Ditolak MA

Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:28 WIB
loading...
Benny Tjokro Tetap Divonis Seumur Hidup, Kasasinya Ditolak MA
MA menolak kasasi terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat sehingga keduanya tetap harus menjalahi vonis seumur hidup. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga terdakwa lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi dikutip dari lama MA, Rabu (25/8/2021).



Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin yang diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Atas putusan itu, maka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman dan Joko Hartono Tirto tetap divonis seumur hidup. Meski hukuman Joko Hartono Tirto diringankan menjadi 18 tahun pada tingkat banding.

Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.



Untuk Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.335.000 (Rp10,7 triliun). Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Mereka tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)