Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa terkait Penunjukan Hakim Itong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, Jumat (11/22/2022). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Penyidik mendalami keterangan Dju terkait asal usul penunjukan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai hakim yang memegang atau menyidangkan gugatan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Di mana, gugatan tersebut berujung rasuah. Hakim Itong diduga menerima suap terkait pengurusan perkara itu.
"Dju Johnson Mira Mangngi S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Selain Wakil Ketua PN Surabaya, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya yakni, tiga orang Advokat, Michael Christ Harianto; Yeremias Jeri Susilo; dan Lilia Mustika Dewi; serta Staff Accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana. Mereka didalami soal proses persidangan gugatan PT SGP.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," bebernya.
Sebelumnya, penyidik juga mendalami soal awal mula permohonan pembubaran PT SGP hingga adanya aliran uang dugaan suap untuk Hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam mengurus gugatan tersebut. Penyidik mendalami hal itu lewat dua saksi yakni, H Mahmud Ali Zain dan H Abdul Majid.
"Mahmud Ali Zain (Wiraswasta) dan Abdul Majid (Wiraswasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Penyidik mendalami keterangan Dju terkait asal usul penunjukan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai hakim yang memegang atau menyidangkan gugatan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Di mana, gugatan tersebut berujung rasuah. Hakim Itong diduga menerima suap terkait pengurusan perkara itu.
"Dju Johnson Mira Mangngi S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Selain Wakil Ketua PN Surabaya, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya yakni, tiga orang Advokat, Michael Christ Harianto; Yeremias Jeri Susilo; dan Lilia Mustika Dewi; serta Staff Accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana. Mereka didalami soal proses persidangan gugatan PT SGP.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," bebernya.
Sebelumnya, penyidik juga mendalami soal awal mula permohonan pembubaran PT SGP hingga adanya aliran uang dugaan suap untuk Hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam mengurus gugatan tersebut. Penyidik mendalami hal itu lewat dua saksi yakni, H Mahmud Ali Zain dan H Abdul Majid.
"Mahmud Ali Zain (Wiraswasta) dan Abdul Majid (Wiraswasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.