KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya
Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:54 WIB
loading...
KPK memeriksa hakm PN Jakarta Barat Dede Suryaman untuk mengusut berbagai perkara yang ditangani hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Foto/dok.SINDDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengulik berbagai perkara yang pernah diurus oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat . Hal dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Penyidik memeriksa berbagai perkara tersebut lewat seorang saksi, yaitu hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman, Jumat, 18 Februari 2022, kemarin. Hakim Dede diduga mengetahui sejumlah perkara yang pernah diurus oleh Itong Isnaeni Hidayat di PN Surabaya.
"Dede Suryaman (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa terkait Penunjukan Hakim Itong
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Penyidik memeriksa berbagai perkara tersebut lewat seorang saksi, yaitu hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman, Jumat, 18 Februari 2022, kemarin. Hakim Dede diduga mengetahui sejumlah perkara yang pernah diurus oleh Itong Isnaeni Hidayat di PN Surabaya.
"Dede Suryaman (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa terkait Penunjukan Hakim Itong
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Lihat Juga :