KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya

Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:54 WIB
loading...
KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya
KPK memeriksa hakm PN Jakarta Barat Dede Suryaman untuk mengusut berbagai perkara yang ditangani hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Foto/dok.SINDDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengulik berbagai perkara yang pernah diurus oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat . Hal dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Penyidik memeriksa berbagai perkara tersebut lewat seorang saksi, yaitu hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman, Jumat, 18 Februari 2022, kemarin. Hakim Dede diduga mengetahui sejumlah perkara yang pernah diurus oleh Itong Isnaeni Hidayat di PN Surabaya.

"Dede Suryaman (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/2/2022).



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.



Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat PN Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)