Cegah Sebaran Covid-19, PSBB Perlu Diberlakukan Secara Nasional
Jum'at, 24 April 2020 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
"Sebaliknya, apabila intensitas intervensinya rendah maka masyarakat yang terjangkit akan lebih banyak dari daya tampung fasilitas kesehatan. Akhirnya, banyak orang yang terinfeksi tidak bisa ditangani dengan baik," tuturnya.
Intervensi yang dimaksud adalah perlu adanya edukasi publik yang masif dan terus-menerus dengan bahasa yang mudah dipahami. Termasuk dengan memperluas kebijakan PSBB.
Seperti diketahui, persebaran wabah korona terus meluas di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini Covid-19 telah menyebar ke 267 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Tanah Air dengan jumlah positif 7.775 orang, sembuh 960 orang dan 647 meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan pun telah menyetujui dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat, untuk melaksanakan PSBB seiring meningkatnya jumlah kasus corona. Adapun jumlah kabupaten/kota yang disetujui menerapkan PSBB sebanyak 21 (lihat infografis).
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebut korona juga menguji relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam kasus ini, pemerintah daerah sepertinya dibatasi oleh pemerintah pusat, padahal otonomi daerah sudah diatur oleh UU Otonomi Daerah, salah satu amanat reformasi.
Intervensi yang dimaksud adalah perlu adanya edukasi publik yang masif dan terus-menerus dengan bahasa yang mudah dipahami. Termasuk dengan memperluas kebijakan PSBB.
Seperti diketahui, persebaran wabah korona terus meluas di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini Covid-19 telah menyebar ke 267 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Tanah Air dengan jumlah positif 7.775 orang, sembuh 960 orang dan 647 meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan pun telah menyetujui dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat, untuk melaksanakan PSBB seiring meningkatnya jumlah kasus corona. Adapun jumlah kabupaten/kota yang disetujui menerapkan PSBB sebanyak 21 (lihat infografis).
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebut korona juga menguji relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam kasus ini, pemerintah daerah sepertinya dibatasi oleh pemerintah pusat, padahal otonomi daerah sudah diatur oleh UU Otonomi Daerah, salah satu amanat reformasi.
Lihat Juga :