Koalisi Masyarakat Sipil Gagas Petisi Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Kamis, 03 Maret 2022 - 12:54 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
Wacana penundaan Pemilu 2024 mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Kini, muncul petisi tolak penundaan Pemilu 2024 yang digagas koalisi masyarakat sipil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Kini, muncul petisi tolak penundaan Pemilu 2024 yang digagas koalisi masyarakat sipil.



Koalisi menyatakan, keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.



Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali.

"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," ujarnya

Namun, para elite partai DPR terus memperluas dukungan agar bisa mengubah konstitusionalitas pemilu berkala dan pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 37 Ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945 bertuliskan, usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Sebagai partai pengusul, PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen konstitusi bersama DPD, lalu koalisi DPR yang amat besar pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, lebih dari cukup untuk melancarkan amendemen.

"Namun amendemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan yang lahir dari sejarah perjalanan bangsa dan merupakan amanat reformasi," tuturnya.

Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial. Koalisi menyatakan, sebagai bagian dari sistem politik hasil reformasi, sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)