Angelina Sondakh Bebas, Jalani CMB 3 Bulan

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:14 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut :

- Pidana penjara selama 10 tahun.

- Denda Rp500.000.000,00 Subs 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

- Uang pengganti Rp2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)