Angelina Sondakh Bebas, Jalani CMB 3 Bulan
Kamis, 03 Maret 2022 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Angelina Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) 1616 K/Pid.Sus/2013.
Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut :
- Pidana penjara selama 10 tahun.
- Denda Rp500.000.000,00 Subs 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
- Uang pengganti Rp2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut :
- Pidana penjara selama 10 tahun.
- Denda Rp500.000.000,00 Subs 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
- Uang pengganti Rp2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
(maf)
Lihat Juga :