Angelina Sondakh Bebas, Jalani CMB 3 Bulan
loading...
A
A
A
Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut :
- Pidana penjara selama 10 tahun.
- Denda Rp500.000.000,00 Subs 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
- Uang pengganti Rp2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
- Pidana penjara selama 10 tahun.
- Denda Rp500.000.000,00 Subs 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
- Uang pengganti Rp2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
(maf)