Angelina Sondakh Bebas, Jalani CMB 3 Bulan

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:14 WIB
loading...
Angelina Sondakh Bebas,...
Hari ini Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angelina Sondakh bebas dari lapas. Namun Angelina Sondakh masih dengan status cuti menjelang bebas (CMB). (Foto: MPI/Faislal Rahan)
A A A
JAKARTA - Angelina Sondakh , warga binaan kasus korupsi lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan Jakarta, bebas dari lapas. Namun pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini masih dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

Baca juga: Penampakan Angelina Sondakh Keluar Lapas Pondok Bambu, Terlihat Menangis

Angelina Sondakh menjalani CMB sebagai klien pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas, Mohon Maaf kepada Rakyat Indonesia

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan eks anggota DPR tersebut, keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB. Rika menyampaikan Angelina meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

"Angelina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan dirinya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan, tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," ujar Rika menyampaikan melalui keterangan, Kamis (3/3/2022).

Rika menjelaskan, Puteri Indonesia 2001 itu mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan, Angelina telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima CMB.

"Angelina seharusnya menerima CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika menambahkan.

Rika menyampaikan, Angelina dinyatakan bebas apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Tanggal awal bebasnya Angelina Sondakh, menurut Rika, adalah 27 April 2022.

Rika mengungkapkan, Angelina saat meninggalkan lapas menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan. Angelina nampak menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar.

Diketahui, Angelina Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) 1616 K/Pid.Sus/2013.

Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut :

- Pidana penjara selama 10 tahun.

- Denda Rp500.000.000,00 Subs 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

- Uang pengganti Rp2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Berita Terkini
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved