Penampakan Angelina Sondakh Keluar Lapas Pondok Bambu, Terlihat Menangis
loading...
A
A
A
Diketahui, Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Denda Rp500 juta Subs 6 bulan Kurungan (Sudah dibayar)
- Uang pengganti Rp 2.5 miliar dan USD 1,2 juta subs 1 tahun Penjara. Sudah Dibayar sekitar Rp. 8.815.972.722
- Sisa uang pengganti yakni Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Denda Rp500 juta Subs 6 bulan Kurungan (Sudah dibayar)
- Uang pengganti Rp 2.5 miliar dan USD 1,2 juta subs 1 tahun Penjara. Sudah Dibayar sekitar Rp. 8.815.972.722
- Sisa uang pengganti yakni Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
(maf)