Bareskrim Tangkap 12 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:57 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD20 yang akan dijual dengan harga Rp50 juta oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di Jalan Cipulir 1 Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu sekitar jam 17.15 wib, tersangka SUS dan SP diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar Amerika palsu pecahan USD20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka SUT (54) yang sedang berada di rumahnya Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Seluruh pelaku dipersangkakan kepada pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)