Bareskrim Tangkap 12 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:57 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 12...
Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku pencetak dan pengedar uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Foto/SINDOnews/arif julianto
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Mereka berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43), dan RS (38), kemudian SUS (41), SP (44) dan SUT (54).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka berinisial TH (48) dan LS (54) terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp100.000 di Jalan. Panglima Polim II, RT01/03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava No 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,"kata Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz

Dari hasil pengembangan itu, Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka M (50) dan T (50). Salah satu terdangka, T mengakui bahwa dikediamannya yaitu di Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000. "Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp100.000," ujarnya.

Kemudian pada 22 februari 2022 pukul 13.00 WIB Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dari kediaman T. Hasilnya, ditemukan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp100.000 dengan total 494.904 lembar. Lalu berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tsk AF (39) yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pengedar Uang Palsu di Bekasi

Dari pengakuan AF, uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka berinisial TD (35) senilai Rp48 juta. Kemudian pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD di rumahnya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan Rp100.000 dari tersangka AF seharga 48 juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED (38) selaku pemilik percetakan uang palsu,"ujar dia.

Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tersangka ED berikut kawannya S (43) dan RS (38) di percetakan milik ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD20 yang akan dijual dengan harga Rp50 juta oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di Jalan Cipulir 1 Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu sekitar jam 17.15 wib, tersangka SUS dan SP diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar Amerika palsu pecahan USD20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka SUT (54) yang sedang berada di rumahnya Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Seluruh pelaku dipersangkakan kepada pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam yang Laporkan Ade Armando Cs Siap Hadirkan Saksi dan Ahli Terkait Ceramah JK
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Fakta Menarik Korea...
5 Fakta Menarik Korea Selatan Tumbang dari Meksiko di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved