Bareskrim Tangkap 12 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah
Selasa, 01 Maret 2022 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada 22 februari 2022 pukul 13.00 WIB Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dari kediaman T. Hasilnya, ditemukan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp100.000 dengan total 494.904 lembar. Lalu berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tsk AF (39) yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pengedar Uang Palsu di Bekasi
Dari pengakuan AF, uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka berinisial TD (35) senilai Rp48 juta. Kemudian pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD di rumahnya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan Rp100.000 dari tersangka AF seharga 48 juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED (38) selaku pemilik percetakan uang palsu,"ujar dia.
Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tersangka ED berikut kawannya S (43) dan RS (38) di percetakan milik ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pengedar Uang Palsu di Bekasi
Dari pengakuan AF, uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka berinisial TD (35) senilai Rp48 juta. Kemudian pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD di rumahnya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan Rp100.000 dari tersangka AF seharga 48 juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED (38) selaku pemilik percetakan uang palsu,"ujar dia.
Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tersangka ED berikut kawannya S (43) dan RS (38) di percetakan milik ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Lihat Juga :