Bareskrim Tangkap 12 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah
Selasa, 01 Maret 2022 - 20:57 WIB
loading...
Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku pencetak dan pengedar uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Foto/SINDOnews/arif julianto
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Mereka berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43), dan RS (38), kemudian SUS (41), SP (44) dan SUT (54).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka berinisial TH (48) dan LS (54) terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp100.000 di Jalan. Panglima Polim II, RT01/03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava No 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,"kata Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
Dari hasil pengembangan itu, Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka M (50) dan T (50). Salah satu terdangka, T mengakui bahwa dikediamannya yaitu di Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000. "Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp100.000," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka berinisial TH (48) dan LS (54) terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp100.000 di Jalan. Panglima Polim II, RT01/03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava No 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,"kata Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
Dari hasil pengembangan itu, Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka M (50) dan T (50). Salah satu terdangka, T mengakui bahwa dikediamannya yaitu di Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000. "Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp100.000," ujarnya.
Lihat Juga :