Bareskrim Tangkap 12 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:57 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 12 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah
Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku pencetak dan pengedar uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Foto/SINDOnews/arif julianto
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Mereka berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43), dan RS (38), kemudian SUS (41), SP (44) dan SUT (54).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka berinisial TH (48) dan LS (54) terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp100.000 di Jalan. Panglima Polim II, RT01/03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava No 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,"kata Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).



Dari hasil pengembangan itu, Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka M (50) dan T (50). Salah satu terdangka, T mengakui bahwa dikediamannya yaitu di Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000. "Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp100.000," ujarnya.

Kemudian pada 22 februari 2022 pukul 13.00 WIB Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dari kediaman T. Hasilnya, ditemukan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp100.000 dengan total 494.904 lembar. Lalu berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tsk AF (39) yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.



Dari pengakuan AF, uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka berinisial TD (35) senilai Rp48 juta. Kemudian pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD di rumahnya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan Rp100.000 dari tersangka AF seharga 48 juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED (38) selaku pemilik percetakan uang palsu,"ujar dia.

Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tersangka ED berikut kawannya S (43) dan RS (38) di percetakan milik ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)