Evaluasi PSBB di Jalan Raya, Gugus Tugas Mencatat 109.479 Kendaraan Diputarbalikkan

Senin, 15 Juni 2020 - 13:18 WIB
loading...
Evaluasi PSBB di Jalan Raya, Gugus Tugas Mencatat 109.479 Kendaraan Diputarbalikkan
Selama tiga bulan bekerja Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 di bidang pengamanan dan bidang hukum melakukan evaluasi PSBB terutama di jalan raya mencatat sebanyak 109.479 kendaraan telah diputarbalikkan ke daerah asalnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 tidak hanya bekerja di bidang kesehatan, bukan hanya mengendalikan penyakit dan bukan hanya mendirikan rumah sakit darurat di Wisma Atlet ataupun mengerahkan peralatan di seluruh Indonesia. Ternyata ada bidang lain yakni bidang pengamanan dan bidang hukum.

Selama tiga bulan bekerja Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 di bidang pengamanan dan bidang hukum melakukan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terutama di jalan raya mencatat sebanyak 109.479 kendaraan telah diputarbalikkan ke daerah asalnya. (Baca juga: Penambahan Kasus COVID-19 Jatim Tertinggi, Ini Penjelasan Ahli Epidemiologi)

Sub bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional, Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya mengatakan pihaknya bertugas memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan pencegahan penanganan dan pemulihan di daerah.

“Khususnya kepada lembaga atau badan termasuk yaitu Gugus Tugas Daerah dalam hal ini. Jadi koordinasinya bukan hanya di pusat tapi di daerah. Kami berkoordinasi dengan pusat itu adalah antara lain dengan Menteri Perhubungan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informasi Kemudian, kemudian juga dengan Polri, TNI dan juga dengan badan perlindungan pekerja migran Indonesia dan tenaga ke Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Darmawan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Darmawan mencontohnya misalnya dilakukan dengan aparat keamanan juga dengan dinas, maupun Kementerian Perhubungan khususnya apa Dirjen Perhubungan Darat. “Misalnya dalam hal ini kita masalah transportasi darat. Transportasi darat yang paling seru, kemarin contohnya misalnya masalah mudik. Nah itu memang luar biasa dalam hal ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan walaupun pemerintah telah menganjurkan tidak ada mudik. Tetapi, kata Darmawan dari kenyataannya banyak sekali yang tetap melakukan mudik dengan mobil pribadi, dengan menggunakan rute-rute jalur tikus. “Tetap nekat ya,” katanya.

Dalam hal ini, kata Darmawan, pihak kepolisian khususnya telah melakukan membuat pos-pos cek poin DKI Jakarta saja sebanyak 524 cek poin. “Kemudian untuk di luar DKI, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur itu ada 2.374.”

Jadi di dalam SOP, lanjut Darmawan, di dalam pos cek poin melakukan pemeriksaan. Melakukan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan yang masuk maupun yang keluar. “Baik yang keluar dari Jakarta, wilayah DKI maupun yang masuk termasuk di Jabar Jateng dan Jatim,” ucapnya.

Meskipun, pemerintah telah menganjurkan tidak mudik ternyata banyak yang melakukan mudik dengan berbagai macam alasan. “Sehingga kami sendiri telah melakukan penindakan khususnya untuk angkutan travel itu sebanyak 637 kendaraan yang bersalah melanggar aturan,” kata Darmawan. (Baca juga: Dokter Reisa Ajak Masyarakat Jaga Porsi Gizi Makanan Hadapi Pandemi COVID-19)

Kemudian juga, Darmawan menambahkan pihaknya meminta kendaraan untuk putar balik ke daerah asalnya. “Kita melakukan misalnya tentang putar balik kendaraan itu sebanyak 109.479 kendaraan kita putar balik kan. Baik roda dua maupun roda empat, itu dan roda 6 dalam hal ini bus yang kita putar kembali. Jadi di balik kan lagi ke asal mula kendaraannya ke asal daerahnya,” tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)