Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Langgar Konstitusi
Selasa, 01 Maret 2022 - 06:58 WIB
loading...
Desakan penundaan Pemilu 2024 dinilai wacana yang tidak berlandaskan hukum dan berpotensi melanggar konstitusi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Desakan penundaan Pemilu 2024 dinilai wacana yang tidak berlandaskan hukum dan berpotensi melanggar konstitusi. Maka itu, Manajer Pendidikan Pemilih pada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif mengkritik wacana penundaan Pemilu 2024 itu.
“Desakan penundaan pemilu merupakan wacana yang tidak berlandaskan hukum dan berpotensi melanggar konstitusi khususnya Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali,” kata Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Senin (28/2/2022).
Maka itu, kata dia, ambisi elite politik jangan dibungkus dengan kebohongan yang mengatakan permintaan dari rakyat. “Kami menilai bahwasanya wacana penundaan pemilu serentak tahun 2024 dapat berpotensi melahirkan penyelenggaraan pemilu yang inkonstitusional,” tuturnya.
Baca juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Kalau Tak Taat Konstitusi Negeri Ini Akan Ribut
“Desakan penundaan pemilu merupakan wacana yang tidak berlandaskan hukum dan berpotensi melanggar konstitusi khususnya Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali,” kata Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Senin (28/2/2022).
Maka itu, kata dia, ambisi elite politik jangan dibungkus dengan kebohongan yang mengatakan permintaan dari rakyat. “Kami menilai bahwasanya wacana penundaan pemilu serentak tahun 2024 dapat berpotensi melahirkan penyelenggaraan pemilu yang inkonstitusional,” tuturnya.
Baca juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Kalau Tak Taat Konstitusi Negeri Ini Akan Ribut
Lihat Juga :