Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Langgar Konstitusi
Selasa, 01 Maret 2022 - 06:58 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, lanjut dia, penetapan tanggal pemungutan sudah ditetapkan oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. “Tentu kita sebagai masyarakat sipil sangat menyayangkan tokoh-tokoh nasional yang berencana menunda pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, yang berdalih dan bersembunyi atas permintaan rakyat,” imbuhnya.
Dia pun berharap kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang berpotensi memiliki sejumlah tantangan yang sangat kompleks dengan tidak membuat gaduh melalui wacana pelaksanaan pemilu yang tidak konstitusional.
“Serta meminta kepada seluruh pihak untuk selalu mengedepankan konstitusi dan hukum (supremasi hukum) sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Maka kepentingan hukum harus selalu berada di atas kepentingan politik,” pungkasnya.
Dia pun berharap kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang berpotensi memiliki sejumlah tantangan yang sangat kompleks dengan tidak membuat gaduh melalui wacana pelaksanaan pemilu yang tidak konstitusional.
“Serta meminta kepada seluruh pihak untuk selalu mengedepankan konstitusi dan hukum (supremasi hukum) sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Maka kepentingan hukum harus selalu berada di atas kepentingan politik,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :