Jangan Zalimi Rakyat! Ini Dampak Buruk Penundaan Pemilu 2024

Selasa, 01 Maret 2022 - 06:04 WIB
loading...
Jangan Zalimi Rakyat! Ini Dampak Buruk Penundaan Pemilu 2024
Penundaan Pemilu 2024 dinilai memiliki sejumlah dampak buruk jika terjadi nantinya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penundaan Pemilu 2024 dinilai memiliki sejumlah dampak buruk jika terjadi nantinya. Maka itu, tidak sedikit pihak yang menolak wacana penundaan Pemilu 2024 itu.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya mengatakan dampak buruk jika Pemilu 2024 ditunda adalah akan terjadi perpecahan di masyarakat. Selanjutnya, kata dia, cepat atau lambat mengakibatkan kehidupan berbangsa dan bernegara terganggu.

Selain itu, kata dia, penundaan Pemilu 2024 itu juga akan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum. “Eksekutif dan legislatif jadi ilegal,” kata Chandra Tirta Wijaya kepada SINDOnews, Senin (28/2/2022).





Dia menambahkan, perekonomian juga akan terganggu jika Pemilu 2024 ditunda. Lalu, kata dia, investasi yang memerlukan kepastian hukum juga akan terhambat. “Keamanan juga menjadi tidak kondusif. Demo-demo akan marak, kita akan mengulangi kesalahan yang lalu,” katanya.

Menurut dia, kejadian masa lalu harus jadi pembelajaran. “UUD 45 yang dibuat dan disepakati oleh pendiri bangsa sepertinya sudah jelas menyatakan Pasal 7 sebelum amendemen bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,” katanya.

Dia menjelaskan sebenarnya konstitusi sudah sangat jelas membatasi masa jabatan presiden selama dua periode. “Tapi sepertinya ada kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, dan lain-lain sehingga Bung Karno dan Pak Harto bisa menjadi Presiden lebih dari 2 periode, bahkan ada yang dinyatakan seumur hidup,” ungkapnya.



Sehingga, kata dia, terjadilah Reformasi 1998 dengan 6 tuntutan mahasiswa dan masyarakat. “Yang salah satu tokohnya Pak Amien Rais melakukan pembatasan periode Presiden dengan tegas dengan ditambah ‘… dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Bayangkan untuk supaya tidak bisa diakali Pasal 7 ini dibuat kunci dengan kalimat-kalimat yang tidak multitafsir karena inti dilakukan reformasi ini adalah pembatasan jabatan presiden,” pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)