Jangan Zalimi Rakyat! Ini Dampak Buruk Penundaan Pemilu 2024
Selasa, 01 Maret 2022 - 06:04 WIB
loading...
Penundaan Pemilu 2024 dinilai memiliki sejumlah dampak buruk jika terjadi nantinya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penundaan Pemilu 2024 dinilai memiliki sejumlah dampak buruk jika terjadi nantinya. Maka itu, tidak sedikit pihak yang menolak wacana penundaan Pemilu 2024 itu.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya mengatakan dampak buruk jika Pemilu 2024 ditunda adalah akan terjadi perpecahan di masyarakat. Selanjutnya, kata dia, cepat atau lambat mengakibatkan kehidupan berbangsa dan bernegara terganggu.
Selain itu, kata dia, penundaan Pemilu 2024 itu juga akan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum. “Eksekutif dan legislatif jadi ilegal,” kata Chandra Tirta Wijaya kepada SINDOnews, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Kalau Tak Taat Konstitusi Negeri Ini Akan Ribut
Dia menambahkan, perekonomian juga akan terganggu jika Pemilu 2024 ditunda. Lalu, kata dia, investasi yang memerlukan kepastian hukum juga akan terhambat. “Keamanan juga menjadi tidak kondusif. Demo-demo akan marak, kita akan mengulangi kesalahan yang lalu,” katanya.
Menurut dia, kejadian masa lalu harus jadi pembelajaran. “UUD 45 yang dibuat dan disepakati oleh pendiri bangsa sepertinya sudah jelas menyatakan Pasal 7 sebelum amendemen bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya mengatakan dampak buruk jika Pemilu 2024 ditunda adalah akan terjadi perpecahan di masyarakat. Selanjutnya, kata dia, cepat atau lambat mengakibatkan kehidupan berbangsa dan bernegara terganggu.
Selain itu, kata dia, penundaan Pemilu 2024 itu juga akan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum. “Eksekutif dan legislatif jadi ilegal,” kata Chandra Tirta Wijaya kepada SINDOnews, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Kalau Tak Taat Konstitusi Negeri Ini Akan Ribut
Dia menambahkan, perekonomian juga akan terganggu jika Pemilu 2024 ditunda. Lalu, kata dia, investasi yang memerlukan kepastian hukum juga akan terhambat. “Keamanan juga menjadi tidak kondusif. Demo-demo akan marak, kita akan mengulangi kesalahan yang lalu,” katanya.
Menurut dia, kejadian masa lalu harus jadi pembelajaran. “UUD 45 yang dibuat dan disepakati oleh pendiri bangsa sepertinya sudah jelas menyatakan Pasal 7 sebelum amendemen bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,” katanya.
Lihat Juga :