Pengamat: Kasus Tom Lembong Sulit Dipercaya Validitasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka sekaligus menahan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) disorot publik. Terlebih, narasi yang dibangun Korps Adhyaksa itu tidak jelas dan terang.
"Kasus Tom Lembong cukup sulit dipercaya validitasnya, mengingat narasi yang dibangun Kejaksaan tidak jelas dan terang," kata Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah kepada SINDOnews, Rabu (6/11/2024).
Dedi melihat Kejaksaan terlalu banyak memberi alasan sekadar pembelaan. Dia memberikan contoh misalnya saja Kejagung tidak menjelaskan kesalahan apa yang dilakukan Tom Lembong.
"Hanya ada soal Tom memberi izin impor saat negara surplus gula, alasan semacam ini harusnya digunakan pada menteri sebelum dan sesudah Tom, karena situasinya masih sama," ungkapnya.
Lagi pula, Pengacara Thomas Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membantah Kejagung bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Tom dijebloskan ke penjara oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
"Situasi semacam itu membuat publik sulit percaya, dan muncul dugaan politis, bisa saja dugaan politis itu benar," ungkap Dedi.
Terlebih, lanjut Dedi, dalam Pilpres 2024 Tom berseberangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Pada Pilpres 2024, Tom Lembong bagian dari tim sukses (timses) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dia menjabat Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin). "Dan Gibran di masa kampanye, termasuk dalam debat sering menyerang Tom. Kita sudah pantas mendukung kejaksaan soal pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan alasan seperti untuk Tom ini," pungkasnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Kasus Tom Lembong cukup sulit dipercaya validitasnya, mengingat narasi yang dibangun Kejaksaan tidak jelas dan terang," kata Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah kepada SINDOnews, Rabu (6/11/2024).
Dedi melihat Kejaksaan terlalu banyak memberi alasan sekadar pembelaan. Dia memberikan contoh misalnya saja Kejagung tidak menjelaskan kesalahan apa yang dilakukan Tom Lembong.
"Hanya ada soal Tom memberi izin impor saat negara surplus gula, alasan semacam ini harusnya digunakan pada menteri sebelum dan sesudah Tom, karena situasinya masih sama," ungkapnya.
Lagi pula, Pengacara Thomas Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membantah Kejagung bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Tom dijebloskan ke penjara oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
"Situasi semacam itu membuat publik sulit percaya, dan muncul dugaan politis, bisa saja dugaan politis itu benar," ungkap Dedi.
Terlebih, lanjut Dedi, dalam Pilpres 2024 Tom berseberangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Pada Pilpres 2024, Tom Lembong bagian dari tim sukses (timses) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dia menjabat Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin). "Dan Gibran di masa kampanye, termasuk dalam debat sering menyerang Tom. Kita sudah pantas mendukung kejaksaan soal pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan alasan seperti untuk Tom ini," pungkasnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(rca)