APHK Tengah Rampungkan Naskah Akademik RUU Perikatan
Sabtu, 26 Februari 2022 - 22:04 WIB
loading...
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Prof Yohanes Sogar Simamora mengatakan pihaknya tengah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Prof Yohanes Sogar Simamora mengatakan pihaknya tengah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan . RUU tersebut sudah masuk proses finalisasi.
“Naskah akademik RUU Perikatan yang disusun oleh Tim APHK dikoordinir oleh Prof Dr Joni Emirzon dari FH Unsri Palembang sedang dalam proses finalisasi,” ujarnya dalam webinar “Pandangan Praktisiatas Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perikatan Nasional” pada Sabtu (26/2/2022). Baca juga: Pakar Hukum: Uji Publik RUU Sisdiknas Sudah Sesuai Perundangan
Menurutnya, penyusunan naskah akademik RUU Perikatan ini merupakan salah satu agenda penting APHK untuk melakukan pembaruan dan pengembangan hukum keperdataan yang saat ini sumber utamanya terdapat dalam Buku III KUHPerdata.
“APHK mengusulkan agar dibuat dan diundangkan suatu UU khusus tentang Perikatan. Hukum kontrak merupakan salah satu bagian penting yang diatur di dalamnya,” kata dia.
APHK mengusulkan pembaruan terhadap KUHPerdata untuk mengakomodir kebutuhan hukum di tengah masyarakat. Joni Emirzon dalam pemaparan materinya menyampaikan, KUHPerdata Indonesia peninggalan Belanda sudah berusia sekitar 181 tahun.
“Sangat ironis belum dilakukan pembaruan secara keseluruhan. Di pihak lain, perkembangan kehidupan masyarakat sangat pesat atau dinamis dan makin kompleks,” jelasnya.
“Naskah akademik RUU Perikatan yang disusun oleh Tim APHK dikoordinir oleh Prof Dr Joni Emirzon dari FH Unsri Palembang sedang dalam proses finalisasi,” ujarnya dalam webinar “Pandangan Praktisiatas Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perikatan Nasional” pada Sabtu (26/2/2022). Baca juga: Pakar Hukum: Uji Publik RUU Sisdiknas Sudah Sesuai Perundangan
Menurutnya, penyusunan naskah akademik RUU Perikatan ini merupakan salah satu agenda penting APHK untuk melakukan pembaruan dan pengembangan hukum keperdataan yang saat ini sumber utamanya terdapat dalam Buku III KUHPerdata.
“APHK mengusulkan agar dibuat dan diundangkan suatu UU khusus tentang Perikatan. Hukum kontrak merupakan salah satu bagian penting yang diatur di dalamnya,” kata dia.
APHK mengusulkan pembaruan terhadap KUHPerdata untuk mengakomodir kebutuhan hukum di tengah masyarakat. Joni Emirzon dalam pemaparan materinya menyampaikan, KUHPerdata Indonesia peninggalan Belanda sudah berusia sekitar 181 tahun.
“Sangat ironis belum dilakukan pembaruan secara keseluruhan. Di pihak lain, perkembangan kehidupan masyarakat sangat pesat atau dinamis dan makin kompleks,” jelasnya.
Lihat Juga :