Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Fenomena Jendela Pecah

Senin, 15 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Pertama, ketidaktegasan otoritas memberikan pesan yang salah kepada publik. Ketika hukum tidak hadir, ketika aparat memilih untuk berkompromi, maka beberapa orang atau kelompok akan berpikir bahwa mereka bisa melanggar hukum dan melenggang pergi tanpa sanksi.

Kedua, ketika aparat terlihat canggung untuk bertindak tegas, maka terjadilah apa yang disebut justice delayed, justice denied. Kelambanan otoritas menindak mereka yang tidak taat aturan dan bertindak membahayakan kesehatan serta keselamatan umum, membuat masyarakat yang taat aturan menderita.

Keadilan tidak diberikan pada jutaan warga negara yang bekerja dan sekolah dari rumah, yang selalu menjaga kesehatan diri dan orang lain, yang tidak membuat rusuh di fasilitas kesehatan, bagaimanapun sulitnya situasi mereka hadapi serta tidak menambah beban aparat yang sudah berat dengan pekerjaan ekstra akibat pandemi ini.

Wilson dan Kelling pada 1982 menjabarkan teori jendela pecah (Broken Windows theory) yang intinya menerangkan bahwa jika tindakan antisosial atau pembangkangan sipil dibiarkan atau tidak ditangani akan mendorong terjadinya kejahatan lebih besar. Ilustrasinya adalah orang yang lewat di rumah kosong terbengkalai akan memiliki kecenderungan melakukan vandalisme/perusakan, seperti memecah kaca rumah. Kecenderungan itu akan lebih kecil kalau rumah terjaga dan rapi.

Dalam situasi pandemi seperti ini, maka tatanan sosial tentu saja harus berubah. Aspek keselamatan dan keamanan masyarakat harus mendapat prioritas jauh lebih tinggi daripada hak-hak individu. Ketika ada individu atau sekelompok individu melakukan tindakan yang bisa mengancam masyarakat, maka tindakan tegas tanpa kompromi perlu segera dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial dalam situasi normal baru. Apakah hal itu kemudian membuat negara menjadi tidak demokratis dan merampas hak sipil warga negaranya? Jawabannya mungkin ya (untuk sementara), tapi itu adalah hal yang benar harus dilakukan.

Selandia Baru adalah salah satu negara paling demokratis di dunia, namun ketika pandemi melanda negara itu, demokrasi dan hak sipil dikurangi drastis oleh pemerintah. Pemerintah memberikan petunjuk (bukan imbauan) yang jelas kepada masyarakat, bukan untuk ditawar tapi untuk dipatuhi. (Baca juga: Pemerintah Diingatkan Hati-Hati Membuka Sekolah di Zona Hijau)

Aparat menjalankan dengan tegas instruksi pemerintah dan tidak membuka ruang untuk kompromi atau debat. Ketika beberapa masyarakat merasa hak sipilnya dilanggar dengan aturan yang terlihat otoriter dengan melakukan perlawanan hukum, pengadilan segera menolak perlawanan itu dengan menegaskan bahwa tindakan pemerintah adalah benar. Semua menderita, tapi mereka bersama-sama menderita dengan sabar. Kurang dari dua bulan, tidak lagi ditemukan kasus aktif Covid-19.

Kita ada dalam situasi yang buruk. Kepatuhan sosial dengan cara disiplin, mengikuti arahan otoritas kesehatan dan keamanan, keikhlasan menerima hal-hal mengurangi hak kita demi kepentingan yang lebih luas adalah kunci untuk keluar dari masa sulit ini. Jika masih ada yang bertindak melawan otoritas dan melawan hukum, tindakan tegas perlu segera diambil. (Lihat Videonya: Wisata Kebun Teh Puncak Bogor, Mulai Dipenuhi Pengunjung)

Harus diingat, aparat penegak hukum berfungsi menjaga ketertiban sosial. Bukan porsi penegak hukum untuk menjadi pengamat sosial. Penegak hukum perlu bertindak jika ada ketidakpatuhan sosial, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan menyayangkan atau mengimbau tanpa ada tindak lanjut yang efektif.

Jangan biarkan Indonesia seperti rumah terbengkalai tanpa penghuni. Jangan biarkan warga yang taat aturan menjadi apatis dan menjadi “Indonesia Terserah.” Mereka yang mulai merusak rumah harus segera dihentikan sebelum membuat kerusakan lebih besar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Teliti Peran DPR di...
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Lewat Disertasi, Kombes...
Lewat Disertasi, Kombes Yade Setiawan Ungkap Keberhasilan Polri Tangani Covid-19
Setelah Pandemi, Pemerintah...
Setelah Pandemi, Pemerintah Diminta Tak Gegabah Keluarkan Kebijakan
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
3 Proyek Kontroversial...
3 Proyek Kontroversial yang Dituding Dijalankan USAID, dari Senjata Biologis hingga Covid
Rekomendasi
Danau Raksasa Tiba-tiba...
Danau Raksasa Tiba-tiba Muncul Kembali setelah 130 Tahun Menghilang
Danai 5 Investasi Besar,...
Danai 5 Investasi Besar, Warren Buffett Pilih Campakkan Dolar AS
PSG vs Inter Milan di...
PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions 2024/2025: Lahir Juara Baru Lagi di Munich?
Berita Terkini
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved