Pemerintah Diingatkan Hati-hati Membuka Sekolah di Zona Hijau

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:34 WIB
loading...
Pemerintah Diingatkan Hati-hati Membuka Sekolah di Zona Hijau
Siswi mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) di Sekolah Menengah Kejuruan Bina Karya Mandiri 2 karenakendala teknis untuk mengikuti ujian secaraonlinedari rumahnya, di Bekasi, Jawa Barat, kemarin. Foto/ANTARA/Fakhri Hermansyah
A A A
JAKARTA - Pemerintah diingatkan berhati-hati membuka sekolah di wilayah yang masuk zona hijau atau bebas dari penularan Covid-19 . Meskipun protokol kesehatan diberlakukan secara ketat, tetap saja ada potensi penularan bagi siswa karena pergerakan orang dari zona merah ke hijau tetap saja berlangsung.

Wacana membuka sekolah di zona hijau disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Minggu (7/6/2020) seiring ada keinginan pemerintah untuk menerapkan new normal. Pernyataan Kemendikbud ini direspons sejumlah daerah di antaranya Kabupaten Rembang dan Tegal di Jawa Tengah. Kemarin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menyatakan terbuka peluang membuka sekolah di dua daerah tersebut dalam waktu dekat.

Kemarin Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan ada 92 kabupaten/kota di Tanah Air yang berstatus zona hijau. Sedangkan zona kuning sebanyak 228 kabupaten/kota atau 44% dari total kabupaten/kota di Indonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau masih cukup berbahaya. Dia menyarankan sebaiknya sekolah dibuka tidak secara sporadis. Sebab, meski sebuah daerah dinyatakan zona hijau, namun wilayah tetangganya bisa saja zona kuning, bahkan merah. (Baca: Era new Normal, Pendidikan Jarak Jauh Tetap Jadi Prioritas)

“Sebaiknya serentak saja di seluruh zona. Jangan sporadis karena pergerakan orang-orang dari zona merah ke hijau belum bisa dikontrol secara efektif. Jadi, masih sangat berisiko,” ucapnya kemarin.

Jika pun sekolah harus kembali dibuka di zona hijau, maka beberapa persiapan harus dilakukan di antaranya menerapkan protokol Covid-19 di sekolah, penyediaan sarana kesehatan yang mendukung pencegahan Covid-19, dan menyediakan bantuan biaya sekolah bagi keluarga yang terdampak virus korona.

Peringatan juga disampaikan oleh Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi. PGRI, kata dia, memang meminta agar tahun ajaran baru dapat dimulai sesuai jadwal yakni pada pertengahan Juli 2020. Akan tetapi, tidak berarti sekolah dibuka. Tahun ajaran baru dapat dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara daring (online), luring (offline), dan campuran keduanya (blended learning) dengan mempertimbangkan beragam aspek.

“Pemerintah harus berhati-hati dan perlu memohon pertimbangan para ahli jika siswa kembali harus masuk sekolah. Keselamatan dan kesehatan anak, guru, dan warga sekolah lainnya harus prioritas,” katanya melalui video konferensi.

Kalaupun sekolah dibuka, pemerintah harus memenuhi sejumlah hal. Termasuk memastikan realokasi anggaran bagi penyediaan infrastruktur jaringan di sekolah, memastikan kelengkapan kesehatan agar peserta didik, guru, dan warga sekolah lainnya terhindar dari penularan Covid-19. Pemerintah juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan mengingat kewenangan pendidikan telah didesentralisasi. (Baca juga: Tips Agar Anak Nyaman Belajar di Rumah)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, hingga kemarin belum ada keputusan final mengenai rencana pembukaan kembali sekolah di zona hijau.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)