Jalur KA Trans-Jawa Dihentikan

Jum'at, 24 April 2020 - 06:21 WIB
loading...
A A A
Berikutnya dua titik pos pengamanan terpadu di Depok, yakni di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Selanjutnya tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota, yakni Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Terakhir empat pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi, yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

"Di titik-titik tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang pribadi ataupun umum, termasuk sepeda motor," ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum, dan sepeda motor. Berbeda dengan itu, kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM, dan sebagainya tetap diperkenankan melintas. "Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," ucapnya.

Jasa Marga juga memutuskan menutup tol layang mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB. Langkah ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia per 23 April 2020, perihal permohonan penutupan tol layang (elevated).

Jasa Marga sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol. Namun, jalan tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.

Corporate Communication & Community PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Dukungan larangan mudik juga dilakukan perusahaan otobus (PO). Langkah ini dilakukan dengan menutup sebanyak 60 loket PO di sejumlah terminal di Jakarta. Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan larangan mudik yang akan berlaku pada Jumat (24/4/2020). Untuk itu, pihaknya belum mempersiapkan penutupan loket PO. "Kalau dilarang ya semua PO harus tutup. Tidak boleh bus masuk terminal," kata Muslim saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).

Muslim menjelaskan, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal saat ini sesuai dengan PSBB, yakni hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00. Di luar waktu itu, semua terminal tutup. Begitu juga dengan pembatasan penumpang di dalam bus yang hanya 50% dari jumlah muatan bus.

Sementara itu, untuk penegakan hukum masyarakat yang melanggar larangan mudik, Kementerian Perhubungan sedang menyusun peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara untuk sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.

“Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lain yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar,” ungkap Adita dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.

Jika nekat mudik, Kemenhub telah menyiapkan dua sanksi. Tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Selanjutnya pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Kemenkes Minta Masyarakat...
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron
Menko PMK Sebut Covid-19...
Menko PMK Sebut Covid-19 Peringkat 14 Penyebab Kematian di Indonesia
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Perempat Final usai Singkirkan Mesir
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Keras! Pelatih Mesir...
Keras! Pelatih Mesir Tuding Kemenangan Argentina Sudah Diatur
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved