Jalur KA Trans-Jawa Dihentikan

Jum'at, 24 April 2020 - 06:21 WIB
loading...
Jalur KA Trans-Jawa...
Jalur kereta api (KA) trans-Jawa terhitung mulai hari Jumat (24/4) ini terputus total. Kondisi ini terjadi setelah PT KAI memutuskan membatalkan seluruh perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Jalur kereta api (KA) trans-Jawa terhitung mulai hari Jumat (24/4/2020) ini terputus total. Kondisi ini terjadi setelah PT KAI memutuskan membatalkan seluruh perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung.

Langkah yang diambil operator KA tersebut menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik seluruh masyarakat dari kawasan Jabodetabek untuk mencegah penyebarluasan wabah corona (Covid-19).

Sebelumnya, PT KAI telah lebih dulu membatalkan 14 perjalanan KA jarak jauh dari dan menuju Bandung. Setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PBB), PT KAI juga telah mengurangi jadwal perjalanan. Hingga kini, PT KAI telah membatalkan 401 perjalanan, terdiri atas 213 KA jarak jauh dan 188 KA lokal.

Di sisi lain, sehari jelang pelarangan mudik muncul indikasi eksodus besar-besaran yang dilakukan warga di kawasan Jabodetabek. Kondisi ini bisa dilihat dari lonjakan lalu lintas tol menuju Jawa bagian timur. Angkutan bus luar kota juga menunjukkan lonjakan di sejumlah terminal di Jakarta.

“Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, kemarin.

PT KAI belum memastikan sampai kapan penghentian operasional kereta api tersebut diberlakukan. Joni hanya menandaskan, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. “KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020,” ungkapnya.

Dia kemudian menuturkan, untuk calon penumpang yang KA-nya batal berangkat, PT KAI memastikan akan mengembalikan uang tiket 100%. Untuk pengembalian PT KAI mempersilakan menghubungi Contact Center 121. Selain itu, masyarakat bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.

Menurut dia, pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. “Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai,” paparnya.

Seperti diketahui, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang aktivitas mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan bukan hanya untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, tapi juga masyarakat luas. Keputusan ini diambil berdasarkan survei Kementerian Perhubungan yang menemukan 24% masyarakat masih ingin mudik. Jika kondisi tersebut terjadi, dikhawatirkan akan memperluas penyebaran wabah korona.

Selain menghentikan layanan KA jarak jauh, larangan mudik juga dilakukan dengan menjaga pintu keluar masuk Jabodetabek, baik di jalan tol maupun jalan umum. Melalui Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020, Polda Metro Jaya mendirikan 19 pos pemantauan yang tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pos-pos dimaksud tiga di antaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.

Adapun 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Di antarnya lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota, yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Ada pula dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan, yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Kemenkes Minta Masyarakat...
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron
Menko PMK Sebut Covid-19...
Menko PMK Sebut Covid-19 Peringkat 14 Penyebab Kematian di Indonesia
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
Berita Terkini
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved