KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin
Senin, 15 Juni 2020 - 02:36 WIB
loading...
A
A
A
Untuk konteks rekomendasi yang diberikan Wahid, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula (Maluku Utara) sekaligus Kepala Lapas Kelas II A Kembangkuning, Cilacap, Jawa Tengah Unggul Widyo Saputro. Saat pemeriksaan Unggul berlangsung, penyidik mendalami secara spesifik hubungannya dengan Wahid maupun dugaan ada atau tidaknya penerimaan oleh Unggul.
"Saya tidak bisa sampaikan apakah yang bersangkutan (Unggul) ikut menerima bersama tersangka WH (Wahid) atau apakah saksi (Unggul) mengetahui pemberian itu. Yang pasti penyidik mendalami keterangan saksi terkait warga binaan yang mendapatkan izin keluar lapas dan adanya dugaan aliran dana ke beberapa pihak, termasuk kepada tersangka WH selaku Kepala Lapas Sukamiskin saat itu," ungkap Ali.
Selain Wahid Husein dan Rahadian Azhar, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lain, yakni Deddy Handoko selaku Kalapas Sukamiskin peridoe 2016-2018 sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, serta warga binaan sekaligus terpidana yakni Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sebagai pemberi suap.
Untuk dugaan suap dengan tersangka Wawan, penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya mantan Kepala Seksi (Kasi) Perawatan Narapidana Lapas Sukamiskin sekaligus Kepala Rutan Boyolali, Jawa Tengah Agus Imam Taufik.
Terhadap Agus, penyidik mendalami prosedur pemberian izin berobat keluar Lapas Sukamiskin kepada narapidana, termasuk Wawan saat Kepala Lapas Sukamiskin dijabat oleh Deddy Handoko dan Agus menjadi Kasi Perawatan Lapas Sukamiskin.
Pasalnya, tutur Ali, sebagai Kasi Perawatan saat itu maka Agus bertugas dan memiliki kewenangan mengurus kesehatan dan memberikan izin perawatan bagi narapidana yang akan berobat keluar Lapas Sukamiskin.
"Saya tidak bisa sampaikan apakah yang bersangkutan (Unggul) ikut menerima bersama tersangka WH (Wahid) atau apakah saksi (Unggul) mengetahui pemberian itu. Yang pasti penyidik mendalami keterangan saksi terkait warga binaan yang mendapatkan izin keluar lapas dan adanya dugaan aliran dana ke beberapa pihak, termasuk kepada tersangka WH selaku Kepala Lapas Sukamiskin saat itu," ungkap Ali.
Selain Wahid Husein dan Rahadian Azhar, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lain, yakni Deddy Handoko selaku Kalapas Sukamiskin peridoe 2016-2018 sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, serta warga binaan sekaligus terpidana yakni Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sebagai pemberi suap.
Untuk dugaan suap dengan tersangka Wawan, penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya mantan Kepala Seksi (Kasi) Perawatan Narapidana Lapas Sukamiskin sekaligus Kepala Rutan Boyolali, Jawa Tengah Agus Imam Taufik.
Terhadap Agus, penyidik mendalami prosedur pemberian izin berobat keluar Lapas Sukamiskin kepada narapidana, termasuk Wawan saat Kepala Lapas Sukamiskin dijabat oleh Deddy Handoko dan Agus menjadi Kasi Perawatan Lapas Sukamiskin.
Pasalnya, tutur Ali, sebagai Kasi Perawatan saat itu maka Agus bertugas dan memiliki kewenangan mengurus kesehatan dan memberikan izin perawatan bagi narapidana yang akan berobat keluar Lapas Sukamiskin.
(thm)
Lihat Juga :