Nurdin Basirun Huni Lapas Sukamiskin sejak 10 Juni
Minggu, 14 Juni 2020 - 21:13 WIB
loading...
Nurdin Basirun. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana penerima suap dan gratifikasi, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung guna menjalani masa pidana penjara.
Muh Asri Irwan selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara Nurdin Basirun menyatakan, Nurdin Basirun dan JPU tidak mengajukan banding dan telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/4/2020). Sebelumnya, tutur Asri, majelis memvonis Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri periode 2016-2021 dengan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti seluruhnya Rp4.228.500.000 subsider pidana penjara selama 6 bulan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana.
Karena Nurdin dan JPU menerima putusan, tutur Asri, putusan terhadap Nurdin telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi badan terhadap Nurdin guna menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Putusannya sudah inkracht dan terpidana Nurdin Basirun sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekusi KPK dari Rutan Cabang KPK yang ada di Gedung Merah Putih ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan Rabu, 10 Juni 2020," ujar Asri kepada KORAN SINDO, Minggu (14/6/2020) malam.
Dia melanjutkan, Nurdin melalui tim penasihat hukumnya juga telah membayar uang denda, biaya perkara sebesar Rp7.500, dan uang pengganti sebelum Nurdin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening KPK. Pembayaran uang pengganti, kata Asri, dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp2.228.500.000 pada 17 April 2020. Kedua, Rp2 miliar pada 20 April 2020.
Muh Asri Irwan selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara Nurdin Basirun menyatakan, Nurdin Basirun dan JPU tidak mengajukan banding dan telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/4/2020). Sebelumnya, tutur Asri, majelis memvonis Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri periode 2016-2021 dengan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti seluruhnya Rp4.228.500.000 subsider pidana penjara selama 6 bulan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana.
Karena Nurdin dan JPU menerima putusan, tutur Asri, putusan terhadap Nurdin telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi badan terhadap Nurdin guna menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Putusannya sudah inkracht dan terpidana Nurdin Basirun sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekusi KPK dari Rutan Cabang KPK yang ada di Gedung Merah Putih ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan Rabu, 10 Juni 2020," ujar Asri kepada KORAN SINDO, Minggu (14/6/2020) malam.
Dia melanjutkan, Nurdin melalui tim penasihat hukumnya juga telah membayar uang denda, biaya perkara sebesar Rp7.500, dan uang pengganti sebelum Nurdin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening KPK. Pembayaran uang pengganti, kata Asri, dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp2.228.500.000 pada 17 April 2020. Kedua, Rp2 miliar pada 20 April 2020.
Lihat Juga :