Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:09 WIB
loading...
A
A
A
Di antaranya, Kajian feasibility study/ business plan rencana pengadaan pesawat yang tidak memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko yang memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Kemudian mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu serta adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan. Di mana akibat perbuatan itu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat dimaksud.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melakukan pelanggaran ketentuan sebagai diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Eben.
Kemudian mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu serta adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan. Di mana akibat perbuatan itu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat dimaksud.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melakukan pelanggaran ketentuan sebagai diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Eben.
(cip)
Lihat Juga :