Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia

Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:09 WIB
loading...
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagug menahan dua tersangka mantan pejabat di PT Garuda Indonesia Tbk terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagug) menetapkan status tersangka kepada dua mantan pejabat di PT Garuda Indonesia Tbk terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai penerbangan pelat merah itu periode 2011 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka adalah AW dan SA. AW adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia 2011 serta anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia 2012.

Sedangkan SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada 2012.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama mulai hari ini," tulis Eben, Kamis (24/2/2022).

Eben menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan berbagai jenis tipe pesawat di Garuda Indonesia pada kurun waktu 2011-2021.

Baca juga: Korupsi Garuda Indonesia, Jaksa Agung Minta BPKP Hitung Kerugian Negara

Di antaranya, Kajian feasibility study/ business plan rencana pengadaan pesawat yang tidak memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko yang memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Kemudian mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu serta adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan. Di mana akibat perbuatan itu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat dimaksud.

"Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melakukan pelanggaran ketentuan sebagai diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Eben.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved