PPP Minta Menag Yaqut Berhati-hati dalam Berucap

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:32 WIB
loading...
PPP Minta Menag Yaqut...
PPP meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berhati-hati dalam berucap. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Agama (Menag) terkait pengeras suara masjid terkesan menyudutkan umat Islam dan tidak paham toleransi. Padahal nyatanya umat Islam selama ini sudah sangat berperan dalam menjaga keharmonisan di masyarakat.

Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berhati-hati dalam berucap. "Es kemong pake roti, kalau ngomong hati-hati," kata pria yang biasa disapa Bang Belly ini kepada SINDOnews, Kamis (24/2/2022).

Belly mengatakan, analogika Menag Yaqut soal suara adzan dengan gonggongan anjing sudah kebablasan. Seyogianya, sebagai pejabat negara yang mayoritas masyarakatnya umat muslim perkataan itu tidak pantas dilontarkan.



"Yang membandingkan atau menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing adalah sangat tidak tepat, alias ngawur, dan kebablasan. Sangat tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, apalagi beliau ini adalah menteri agama. Islam yang notabenenya mayoritas, pasti akan banyak pihak yang bereaksi akibat statement tersebut," kata mantan anggota DPRD DKI Jakarta ini.

Belly menjelaskan, azan merupakan lafaz yang mulia untuk memanggil umat muslim guna melaksanakan salat. "Kita semua mendefinisikan adzan sebagai kalimat mulia yang mengagungkan Allah, ajakan salat, dan doa untuk Nabi Muhammad SAW. Tentu saja, hal itu berbeda jauh dengan gonggongan anjing yang tanpa makna," terang Belly.

Maka itu, dia meminta, agar Menag Yaqut Cholil Qoumas segera beristigfar. Dia juga meminta, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta maaf kepada umat muslim. "Dari pernyataan tersebut, menteri agama disarankan beristighfar dan segera meminta maaf kepada umat Islam yang tersakiti hatinya dan sangat tersinggung atas ucapannya tersebut," kata Belly.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut

Untuk diketahui, Menag Yaqut menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk mengatur pengeras suara masjid. Di antaranya terkait volume maksimal 100 desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Penggunaan pengeras suara masjid harus diatur agar tidak menjadi gangguan.

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Rekomendasi
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved