Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:59 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut
Polda Metro Jaya menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo dan Pitra Romadoni terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo dan Pitra Romadoni terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas . Menag Yaqut menjadi sorotan akibat pernyataannya memperbandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Roy Suryo mengatakan, dirinya dan Pitra Romadoni mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi sebelum melaporkan Menag Yaqut. Hasil konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.

"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).



Roy menjelaskan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian tidak berada di Polda Metro Jaya. "Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal, kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru," jelasnya.

Sebelumnya Roy Suryo menyebut sejumlah pasal yang akan dipersangkakan terhadap Menag Yaqut, salah satunya berkaitan dengan ITE. Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama.

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," jelas Roy.

Baca juga: Wamenag Yakin Tak Ada Niatan Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Untuk diketahui, Menag Yaqut menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk mengatur pengeras suara masjid. Di antaranya terkait volume maksimal 100 desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Penggunaan pengeras suara masjid harus diatur agar tidak menjadi gangguan. "Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar ikut menjelaskan apa yang disampaikan Menag tersebut. Menurutnya, saat ditanya wartawan tentang SE pengeras suara masjid dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, dimana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)