Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut
Kamis, 24 Februari 2022 - 16:59 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo dan Pitra Romadoni terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo dan Pitra Romadoni terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas . Menag Yaqut menjadi sorotan akibat pernyataannya memperbandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Roy Suryo mengatakan, dirinya dan Pitra Romadoni mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi sebelum melaporkan Menag Yaqut. Hasil konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.
"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).
Roy menjelaskan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian tidak berada di Polda Metro Jaya. "Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal, kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru," jelasnya.
Sebelumnya Roy Suryo menyebut sejumlah pasal yang akan dipersangkakan terhadap Menag Yaqut, salah satunya berkaitan dengan ITE. Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama.
"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," jelas Roy.
Roy Suryo mengatakan, dirinya dan Pitra Romadoni mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi sebelum melaporkan Menag Yaqut. Hasil konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.
"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).
Roy menjelaskan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian tidak berada di Polda Metro Jaya. "Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal, kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru," jelasnya.
Sebelumnya Roy Suryo menyebut sejumlah pasal yang akan dipersangkakan terhadap Menag Yaqut, salah satunya berkaitan dengan ITE. Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama.
"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," jelas Roy.
Lihat Juga :