Soal APD, DPR Minta KPU Aktif Koordinasi dengan Gugus Tugas
Minggu, 14 Juni 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
"Ini kan bukan mulai dari nol, anggaran sebelumnya pasti belum terpakai, gunakan dulu semaksimal mungkin. Nanti tahap kedua (anggaran) lebih pada honor ad hoc pada Agustus, masih ada waktu," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Pilkada Lanjutan akan dimulai pada 15 Juni atau esok hari. Namun, KPU belum mendapatkan kepastian Alat Pelindung Diri (APD) sehingga, KPU memutuskan untuk menunda tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dari 18 Juni menjadi 24 Juni.
KPU juga meminta agar APD dan penambahan anggaran tahap awal dari APBN sudah bisa dipenuhi sebelum tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Karena, petugas yang terjun ke masyarakat lebih banyak sehingga lebih banyak juga APD lengkap yang dibutuhkan.(Baca juga: RUU Haluan Ideologi Pancasila Tak Boleh Jadi Alat Politik ).
"Kami memang mempertimbangkan kembali, mengaktifkan kembali tidak serta merta bisa bertugas seluruhnya. Karena, harus ada sosialisasi, harus ada bimtek (bimbingan teknis), harus ada persiapan, ada yang sakit, meninggal dunia, sakit, dan terhadap yang demikian harus dilakukan persiapan. Intinya, ketentuan itu sudah masuk di dalam PKPU terbaru," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi SINDO Media, Minggu (14/6/2020).
Raka Sandi menjelaskan, KPU memang sudah memutuskan bahwa Pilkada Lanjutan 2020 ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, untuk memenuhi APD tersebut, KPU sudah melakukan sejumlah Langkah di internal KPU seperti rapat koordinasi (Rakor), Sekretariat KPU juga sudah menerbitkan surat tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengadaan APD itu. Sehingga, proses pengadaan APD ini sementara bisa dilakukan KPUD.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Pilkada Lanjutan akan dimulai pada 15 Juni atau esok hari. Namun, KPU belum mendapatkan kepastian Alat Pelindung Diri (APD) sehingga, KPU memutuskan untuk menunda tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dari 18 Juni menjadi 24 Juni.
KPU juga meminta agar APD dan penambahan anggaran tahap awal dari APBN sudah bisa dipenuhi sebelum tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Karena, petugas yang terjun ke masyarakat lebih banyak sehingga lebih banyak juga APD lengkap yang dibutuhkan.(Baca juga: RUU Haluan Ideologi Pancasila Tak Boleh Jadi Alat Politik ).
"Kami memang mempertimbangkan kembali, mengaktifkan kembali tidak serta merta bisa bertugas seluruhnya. Karena, harus ada sosialisasi, harus ada bimtek (bimbingan teknis), harus ada persiapan, ada yang sakit, meninggal dunia, sakit, dan terhadap yang demikian harus dilakukan persiapan. Intinya, ketentuan itu sudah masuk di dalam PKPU terbaru," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi SINDO Media, Minggu (14/6/2020).
Raka Sandi menjelaskan, KPU memang sudah memutuskan bahwa Pilkada Lanjutan 2020 ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, untuk memenuhi APD tersebut, KPU sudah melakukan sejumlah Langkah di internal KPU seperti rapat koordinasi (Rakor), Sekretariat KPU juga sudah menerbitkan surat tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengadaan APD itu. Sehingga, proses pengadaan APD ini sementara bisa dilakukan KPUD.
Lihat Juga :