Nurdin Basirun Huni Lapas Sukamiskin sejak 10 Juni

Minggu, 14 Juni 2020 - 21:13 WIB
loading...
A A A
"Uang denda, uang pengganti, dan biaya perkara dibayarkan melalui PH (penasihat hukum) yang bersangkutan (Nurdin). Pembayaran uang pengganti sudah lunas sejak 20 April lalu," katanya. (Baca juga: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI ).

Asri menambahkan, sebenarnya eksekusi terhadap Nurdin dapat dilakukan dengan cepat setelah tujuh hari putusan pengadilan tidak dinyatakan banding atau Nurdin dan KPK menerima putusan. Eksekusi molor dilakukan karena sedang dalam kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sebelum dieksekusi, Nurdin menyurati KPK agar lebih dulu menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) swab test.

"Permintaan dari Nurdin Basirun melalui surat ke KPK karena khawatir kalau dipindahkan saat itu. Ada masa transisi new normal dan setelah tes Covid akhirnya bisa dieksekusi ke Sukamiskin," ucapnya.

Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Nurdin Basirun mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi Nurdin Basirun dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu, 10 Juni 2020. Eksekusi dilakukan karena putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 April 2020. Asrun mengungkapkan, eksekusi baru bisa berlangsung pada 10 Juni karena pandemi Covid-19. "Pak Nurdin saat ini sedang menjalani isolasi selama delapan hari di Lapas Sukamiskin," ungkap Asrun melalui siaran pers.

Saat eksekusi, kondisi Nurdin terlihat sehat dan segar. Asrun mengungkapkan, dia yang menemani Nurdin saat dibawa dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan keluarga Nurdin tidak ada yang menyaksikan eksekusi tersebut. Menurut Asrun, saat meninggalkan Rutan Cabang KPK, Nurdin membawa dua tas berisi buku-buku dan pakaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved