Nurdin Basirun Huni Lapas Sukamiskin sejak 10 Juni
Minggu, 14 Juni 2020 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
"Uang denda, uang pengganti, dan biaya perkara dibayarkan melalui PH (penasihat hukum) yang bersangkutan (Nurdin). Pembayaran uang pengganti sudah lunas sejak 20 April lalu," katanya. (Baca juga: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI ).
Asri menambahkan, sebenarnya eksekusi terhadap Nurdin dapat dilakukan dengan cepat setelah tujuh hari putusan pengadilan tidak dinyatakan banding atau Nurdin dan KPK menerima putusan. Eksekusi molor dilakukan karena sedang dalam kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sebelum dieksekusi, Nurdin menyurati KPK agar lebih dulu menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) swab test.
"Permintaan dari Nurdin Basirun melalui surat ke KPK karena khawatir kalau dipindahkan saat itu. Ada masa transisi new normal dan setelah tes Covid akhirnya bisa dieksekusi ke Sukamiskin," ucapnya.
Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Nurdin Basirun mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi Nurdin Basirun dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu, 10 Juni 2020. Eksekusi dilakukan karena putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 April 2020. Asrun mengungkapkan, eksekusi baru bisa berlangsung pada 10 Juni karena pandemi Covid-19. "Pak Nurdin saat ini sedang menjalani isolasi selama delapan hari di Lapas Sukamiskin," ungkap Asrun melalui siaran pers.
Saat eksekusi, kondisi Nurdin terlihat sehat dan segar. Asrun mengungkapkan, dia yang menemani Nurdin saat dibawa dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan keluarga Nurdin tidak ada yang menyaksikan eksekusi tersebut. Menurut Asrun, saat meninggalkan Rutan Cabang KPK, Nurdin membawa dua tas berisi buku-buku dan pakaian.
Asri menambahkan, sebenarnya eksekusi terhadap Nurdin dapat dilakukan dengan cepat setelah tujuh hari putusan pengadilan tidak dinyatakan banding atau Nurdin dan KPK menerima putusan. Eksekusi molor dilakukan karena sedang dalam kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sebelum dieksekusi, Nurdin menyurati KPK agar lebih dulu menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) swab test.
"Permintaan dari Nurdin Basirun melalui surat ke KPK karena khawatir kalau dipindahkan saat itu. Ada masa transisi new normal dan setelah tes Covid akhirnya bisa dieksekusi ke Sukamiskin," ucapnya.
Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Nurdin Basirun mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi Nurdin Basirun dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu, 10 Juni 2020. Eksekusi dilakukan karena putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 April 2020. Asrun mengungkapkan, eksekusi baru bisa berlangsung pada 10 Juni karena pandemi Covid-19. "Pak Nurdin saat ini sedang menjalani isolasi selama delapan hari di Lapas Sukamiskin," ungkap Asrun melalui siaran pers.
Saat eksekusi, kondisi Nurdin terlihat sehat dan segar. Asrun mengungkapkan, dia yang menemani Nurdin saat dibawa dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan keluarga Nurdin tidak ada yang menyaksikan eksekusi tersebut. Menurut Asrun, saat meninggalkan Rutan Cabang KPK, Nurdin membawa dua tas berisi buku-buku dan pakaian.
Lihat Juga :