Alasan Cak Imin Usul Pemilu 2024 Diundur Dinilai Tak Berdasar
Kamis, 24 Februari 2022 - 02:32 WIB
loading...
Guru Besar Pemerintahan IPND, Johermansah Djohan mengatakan alasan-alasan yang disampaikan Cak Imin itu harus dituangkan dalam amendemen UUD 1945 bila ingin amendemen berjalan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Alasan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengundur pelaksanaan Pemilu 2024 maksimal dua tahun dianggap tak berdasar. Guru Besar Pemerintahan IPND, Johermansah Djohan mengatakan alasan-alasan yang disampaikan Cak Imin itu harus dituangkan dalam amendemen UUD 1945 bila ingin amendemen berjalan.
Dia mengatakan bilapun amendemen konstitusi terjadi, ketentuan keadaan tertentu yang menyebabkan perlunya memperpanjang masa jabatan presiden itu harus dicantumkan dalam amendemen UUD itu. Baca juga: Muhaimin Iskandar Usulkan Pemilu 2024 Ditunda Maksimal 2 Tahun
"Harus dicantumkan ketentuan tentang keadaan keadaan tertentu yang menyebabkan masa jabatan presiden diperpanjang seperti yang dilukiskan. Apakah itu ada pandemi, ada soal ekonomi sedang terpuruk atau lain-lain, kondisi itu harus ada dalam konstitusi. Kalau tidak ada maka itu cuma sekadar usulan tidak berdasar hukum konstitusi," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Tetapi, kata dia, bila usulan itu hanya didasari atas kesepakatan politik semua pihak tanpa mengubah ketentuan UUD 1945, maka pengunduran Pilpres dan perpanjangan masa jabatan presiden itu telah melanggar konstitusi.
"Ya kalau dia perpanjang tanpa amendemen misalnya diperpanjang nih dua tahun atas dasar tanpa amendemen, nah itu dianggap bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Dia mengatakan bilapun amendemen konstitusi terjadi, ketentuan keadaan tertentu yang menyebabkan perlunya memperpanjang masa jabatan presiden itu harus dicantumkan dalam amendemen UUD itu. Baca juga: Muhaimin Iskandar Usulkan Pemilu 2024 Ditunda Maksimal 2 Tahun
"Harus dicantumkan ketentuan tentang keadaan keadaan tertentu yang menyebabkan masa jabatan presiden diperpanjang seperti yang dilukiskan. Apakah itu ada pandemi, ada soal ekonomi sedang terpuruk atau lain-lain, kondisi itu harus ada dalam konstitusi. Kalau tidak ada maka itu cuma sekadar usulan tidak berdasar hukum konstitusi," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Tetapi, kata dia, bila usulan itu hanya didasari atas kesepakatan politik semua pihak tanpa mengubah ketentuan UUD 1945, maka pengunduran Pilpres dan perpanjangan masa jabatan presiden itu telah melanggar konstitusi.
"Ya kalau dia perpanjang tanpa amendemen misalnya diperpanjang nih dua tahun atas dasar tanpa amendemen, nah itu dianggap bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Lihat Juga :