Alasan Cak Imin Usul Pemilu 2024 Diundur Dinilai Tak Berdasar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Alasan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengundur pelaksanaan Pemilu 2024 maksimal dua tahun dianggap tak berdasar. Guru Besar Pemerintahan IPND, Johermansah Djohan mengatakan alasan-alasan yang disampaikan Cak Imin itu harus dituangkan dalam amendemen UUD 1945 bila ingin amendemen berjalan.
Dia mengatakan bilapun amendemen konstitusi terjadi, ketentuan keadaan tertentu yang menyebabkan perlunya memperpanjang masa jabatan presiden itu harus dicantumkan dalam amendemen UUD itu.
"Harus dicantumkan ketentuan tentang keadaan keadaan tertentu yang menyebabkan masa jabatan presiden diperpanjang seperti yang dilukiskan. Apakah itu ada pandemi, ada soal ekonomi sedang terpuruk atau lain-lain, kondisi itu harus ada dalam konstitusi. Kalau tidak ada maka itu cuma sekadar usulan tidak berdasar hukum konstitusi," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Tetapi, kata dia, bila usulan itu hanya didasari atas kesepakatan politik semua pihak tanpa mengubah ketentuan UUD 1945, maka pengunduran Pilpres dan perpanjangan masa jabatan presiden itu telah melanggar konstitusi.
"Ya kalau dia perpanjang tanpa amendemen misalnya diperpanjang nih dua tahun atas dasar tanpa amendemen, nah itu dianggap bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 diundur. Hal itu disampaikan Cak Imin usai dirinya bertemu dengan pelaku UMKM, pebisnis, dan para analisi ekonomi dari berbagai perbankan pada Rabu (23/2/2022).
"Dari seluruh masukan itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, usulan penundaan pemilu tersebut perlu dipertimbangan agar momentum perbaikan ekonomi tidak terjadi stagnasi usai pandemi menghajar Tanah Air dua tahun terakhir. Dirinya menjelaskan ada tiga persoalan yang kerap muncul dalam setiap pelaksanaan Pemilu.
Dia mengatakan bilapun amendemen konstitusi terjadi, ketentuan keadaan tertentu yang menyebabkan perlunya memperpanjang masa jabatan presiden itu harus dicantumkan dalam amendemen UUD itu.
"Harus dicantumkan ketentuan tentang keadaan keadaan tertentu yang menyebabkan masa jabatan presiden diperpanjang seperti yang dilukiskan. Apakah itu ada pandemi, ada soal ekonomi sedang terpuruk atau lain-lain, kondisi itu harus ada dalam konstitusi. Kalau tidak ada maka itu cuma sekadar usulan tidak berdasar hukum konstitusi," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Tetapi, kata dia, bila usulan itu hanya didasari atas kesepakatan politik semua pihak tanpa mengubah ketentuan UUD 1945, maka pengunduran Pilpres dan perpanjangan masa jabatan presiden itu telah melanggar konstitusi.
"Ya kalau dia perpanjang tanpa amendemen misalnya diperpanjang nih dua tahun atas dasar tanpa amendemen, nah itu dianggap bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 diundur. Hal itu disampaikan Cak Imin usai dirinya bertemu dengan pelaku UMKM, pebisnis, dan para analisi ekonomi dari berbagai perbankan pada Rabu (23/2/2022).
"Dari seluruh masukan itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, usulan penundaan pemilu tersebut perlu dipertimbangan agar momentum perbaikan ekonomi tidak terjadi stagnasi usai pandemi menghajar Tanah Air dua tahun terakhir. Dirinya menjelaskan ada tiga persoalan yang kerap muncul dalam setiap pelaksanaan Pemilu.
(kri)