MK Besok Gelar Sidang Putusan Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Tak Mau Ikut Menggiring Opini
Rabu, 23 Februari 2022 - 14:08 WIB
loading...
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, tak menjadi masalah jika presidential threshold terus diuji di MK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential Threshold yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis (24/2/2022) besok. Dalam sidang perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Gatot didampingi salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakana, tak menjadi masalah jika presidential threshold terus diuji. "Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK saja utk memutus. Saya tak mau ikut menggiring opini. Ini sdh belasan kali diuji," tulis Mahfud di akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Rabu (23/2/2022).
Sebagai contoh, sewaktu menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud mengaku sudah pernah mengadili gugatan yang diajukan oleh Fajroel Rachman dan Effendi Gazali.
"Fajroel meminta agar dibuka peluang adanya calon presiden independen tanpa melalui parpol, sedangkan Effendi Gazali meminta peniadaan presidental threshold. Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus. Banyak lagi yg menggugat tentang itu ketika saya sdh tidak lagi menjadi hakim MK tapi MK selalu menolak," tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakana, tak menjadi masalah jika presidential threshold terus diuji. "Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK saja utk memutus. Saya tak mau ikut menggiring opini. Ini sdh belasan kali diuji," tulis Mahfud di akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Rabu (23/2/2022).
Sebagai contoh, sewaktu menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud mengaku sudah pernah mengadili gugatan yang diajukan oleh Fajroel Rachman dan Effendi Gazali.
"Fajroel meminta agar dibuka peluang adanya calon presiden independen tanpa melalui parpol, sedangkan Effendi Gazali meminta peniadaan presidental threshold. Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus. Banyak lagi yg menggugat tentang itu ketika saya sdh tidak lagi menjadi hakim MK tapi MK selalu menolak," tuturnya.
Lihat Juga :