MK Besok Gelar Sidang Putusan Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Tak Mau Ikut Menggiring Opini
Rabu, 23 Februari 2022 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Untuk gugatan saat ini, Mahfud meminta agar masyarakat menunggu penilaian MK. "Nah, yang sekarang ini kita tunggu saja MK menilai gugatan Pak Gatot dan yang lain-lain. Tidak ada problem kalau masalah threshold ini diuji terus karena hal itu adalah hak setiap warga negara. Ini semua sekaligus agar demokrasi dan nomokrasi bekerja dgn proporsional dan terus maju scr dinamis," ungkapnya.
Ia menjelaskan proses demokrasi yang dilakukan meniscayakan rakyat diberi hak untuk menggugat jika merasa ada haknya yang dilanggar. Sementara nomokrasi atau kedaulatan hukum, mengharuskan masyarakat untuk memberi kesempatan dan menjaga independensi hakim atau pengadilan MK dan MA untuk memutus setiap perkara sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan Besok
"Kita jaga lah keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi sebab demokrasi tanpa nomokrasi bisa anarki sedang nomokrasi tanpa demokrasi bisa otoriter," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot Nurmantyo mengajukan uji materi perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gatot didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum. Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold dan akan diputuskan di hari yang sama.
"Sidang diputuskan pada Kamis 24 Februari 2022, pukul 09:30 WIB. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa Refly Harun, Muh Salman Darwis," tulis situs MK dikutip pada Rabu (23/2/2022).
Refly Harun juga mendampingi dua sidang lainnya di waktu yang sama. Refly menjadi kuasa hukum dari politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono.
Ia menjelaskan proses demokrasi yang dilakukan meniscayakan rakyat diberi hak untuk menggugat jika merasa ada haknya yang dilanggar. Sementara nomokrasi atau kedaulatan hukum, mengharuskan masyarakat untuk memberi kesempatan dan menjaga independensi hakim atau pengadilan MK dan MA untuk memutus setiap perkara sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan Besok
"Kita jaga lah keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi sebab demokrasi tanpa nomokrasi bisa anarki sedang nomokrasi tanpa demokrasi bisa otoriter," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot Nurmantyo mengajukan uji materi perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gatot didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum. Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold dan akan diputuskan di hari yang sama.
"Sidang diputuskan pada Kamis 24 Februari 2022, pukul 09:30 WIB. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa Refly Harun, Muh Salman Darwis," tulis situs MK dikutip pada Rabu (23/2/2022).
Refly Harun juga mendampingi dua sidang lainnya di waktu yang sama. Refly menjadi kuasa hukum dari politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono.
Lihat Juga :