MK Besok Gelar Sidang Putusan Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Tak Mau Ikut Menggiring Opini

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:08 WIB
loading...
A A A
MK juga akan memutus permohonan dari beberapa anggota DPD RI, termasuk Fahira Idris. Selain anggota DPD RI, MK juga akan memutus pengajuan oleh ASN DPD RI Ikhwan Mansyur Situmeang.

Pada pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi. Dia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional. Gatot mengungkapkan pentingnya pengajuan pembahasan PT itu sebagai keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan.

Dia menilai jika mempertahankan PT 20%, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi. "Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," kata Gatot dalam permohonannya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)