Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan, KPU Lakukan Pengadaan APD Sementara

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:57 WIB
loading...
Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan, KPU Lakukan Pengadaan APD Sementara
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa tahapan Pilkada Lanjutan akan dimulai pada 15 Juni atau esok hari. Namun, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020, KPU memutuskan untuk menunda tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dari 18 Juni menjadi 24 Juni karena belum adanya kepastian terkait alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggara ad hoc.

Untuk memastikan 24 Juni tahapan bisa berjalan, KPU akan menggunakan anggaran yang ada di KPU untuk melakukan pengadaan APD oleh masing-masing KPU daerah (KPUD). "Itu memang di dalam PKPU-nya kita lakukan penyesuaian, KPU sudah mengeluarkan PKPU 5/2020 soal perubahan tahapan, jadi, ketentuan itu memang sudah diatur dalam PKPU, awalnya diatur tanggal 15 Juni itu untuk mengaktifkan kembali, dimulai kembali pilkada lanjutan. Kemudian mulai tanggal 18 mundur menjadi 24," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi SINDO Media, Minggu (14/6/2020).

"Kami memang mempertimbangkan kembali, mengaktifkan kembali tidak serta merta bisa bertugas seluruhnya. Karena, harus ada sosialisasi, harus ada bimtek (bimbingan teknis), harus ada persiapan, ada yang sakit, meninggal dunia, sakit, dan terhadap yang demikian harus dilakukan persiapan. Intinya, ketentuan itu sudah masuk di dalam PKPU terbaru," jelasnya.

Raka Sandi menjelaskan, KPU memang sudah memutuskan bahwa Pilkada Lanjutan 2020 ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, untuk memenuhi APD tersebut, KPU sudah melakukan sejumlah langkah di internal KPU seperti rapat koordinasi (rakor). Sekretariat KPU juga sudah menerbitkan surat tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengadaan APD itu. Sehingga, proses pengadaan APD ini sementara bisa dilakukan KPUD. ( ).

"Kalau kita lihat, jenis APD yang dibutuhkan kan relatif bisa didapatkan secara umum seperti masker dan sebagainya. Proses penyiapan dan pengadaannya bisa dilakukan KPU provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," ujarnya.

Menurut Raka Sandi, memang ada kebutuhan APD yang sangat banyak hingga akhir tahapan. Namun, yang menjadi prioritas bagi KPU adalah tahapan pertama setelah Pilkada Lanjutan 2020 dimulai kembali. Terlebih, KPU dan KPUD di seluruh daerah sudah sejak lama menerapkan protokol Covid-19, sehingga sebagian KPUD sudah melakukan pengadaan APD sederhana seperti masker dan juga hand sanitizer.

"Kemudian terhadap kebutuhan bagi mereka yang akan dilantik, yang dilantik ini sbegaian besar PPK PPS sudah dilantik, ada juga sebagian daerah yang baru akan dilantik itu ditunda. Terhadap tahapan ini difasilitasi KPU kabupaten/kota yang menjalankan," terang Raka Sandi.

Soal anggaran mana yang digunakan, lanjut Raka Sandi, KPU berpegang pada komitmen terakhir dari pemerintah bahwa penambahan itu akan dilakukan secara bertahap dan yang sudah disetujui. Untuk tahapan pertama sedang proses pencairan. Untuk sementara, KPU akan menggunakan anggaran rutin di KPU dan tentu nanti dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Baca Juga: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T Untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020).

"Bisa jadi dari APBN yang ada di KPU. Kalau dari APBD harus menggunakan surat semacam permendagri. Jadi permedagri sedang kami tunggu yang mana sedang direvisi agar dana yang dihibahkan bisa digunakan untuk mendukung pengadaan APD. Pada prinsipnya saya melihat untuk kebutuhan jangka pendek sudah ada jalan keluar. Tinggal bagaimana memastikan anggaran tambahan itu bisa smapai ke daerah," tandasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)