Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan, KPU Lakukan Pengadaan APD Sementara
Minggu, 14 Juni 2020 - 19:57 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa tahapan Pilkada Lanjutan akan dimulai pada 15 Juni atau esok hari. Namun, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020, KPU memutuskan untuk menunda tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dari 18 Juni menjadi 24 Juni karena belum adanya kepastian terkait alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggara ad hoc.
Untuk memastikan 24 Juni tahapan bisa berjalan, KPU akan menggunakan anggaran yang ada di KPU untuk melakukan pengadaan APD oleh masing-masing KPU daerah (KPUD). "Itu memang di dalam PKPU-nya kita lakukan penyesuaian, KPU sudah mengeluarkan PKPU 5/2020 soal perubahan tahapan, jadi, ketentuan itu memang sudah diatur dalam PKPU, awalnya diatur tanggal 15 Juni itu untuk mengaktifkan kembali, dimulai kembali pilkada lanjutan. Kemudian mulai tanggal 18 mundur menjadi 24," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi SINDO Media, Minggu (14/6/2020).
"Kami memang mempertimbangkan kembali, mengaktifkan kembali tidak serta merta bisa bertugas seluruhnya. Karena, harus ada sosialisasi, harus ada bimtek (bimbingan teknis), harus ada persiapan, ada yang sakit, meninggal dunia, sakit, dan terhadap yang demikian harus dilakukan persiapan. Intinya, ketentuan itu sudah masuk di dalam PKPU terbaru," jelasnya.
Raka Sandi menjelaskan, KPU memang sudah memutuskan bahwa Pilkada Lanjutan 2020 ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, untuk memenuhi APD tersebut, KPU sudah melakukan sejumlah langkah di internal KPU seperti rapat koordinasi (rakor). Sekretariat KPU juga sudah menerbitkan surat tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengadaan APD itu. Sehingga, proses pengadaan APD ini sementara bisa dilakukan KPUD. (Baca juga: Masyumi Reborn Buka Kemungkinan Beraliansi dengan Partai Baru Amien Rais ).
"Kalau kita lihat, jenis APD yang dibutuhkan kan relatif bisa didapatkan secara umum seperti masker dan sebagainya. Proses penyiapan dan pengadaannya bisa dilakukan KPU provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," ujarnya.
Untuk memastikan 24 Juni tahapan bisa berjalan, KPU akan menggunakan anggaran yang ada di KPU untuk melakukan pengadaan APD oleh masing-masing KPU daerah (KPUD). "Itu memang di dalam PKPU-nya kita lakukan penyesuaian, KPU sudah mengeluarkan PKPU 5/2020 soal perubahan tahapan, jadi, ketentuan itu memang sudah diatur dalam PKPU, awalnya diatur tanggal 15 Juni itu untuk mengaktifkan kembali, dimulai kembali pilkada lanjutan. Kemudian mulai tanggal 18 mundur menjadi 24," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi SINDO Media, Minggu (14/6/2020).
"Kami memang mempertimbangkan kembali, mengaktifkan kembali tidak serta merta bisa bertugas seluruhnya. Karena, harus ada sosialisasi, harus ada bimtek (bimbingan teknis), harus ada persiapan, ada yang sakit, meninggal dunia, sakit, dan terhadap yang demikian harus dilakukan persiapan. Intinya, ketentuan itu sudah masuk di dalam PKPU terbaru," jelasnya.
Raka Sandi menjelaskan, KPU memang sudah memutuskan bahwa Pilkada Lanjutan 2020 ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, untuk memenuhi APD tersebut, KPU sudah melakukan sejumlah langkah di internal KPU seperti rapat koordinasi (rakor). Sekretariat KPU juga sudah menerbitkan surat tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengadaan APD itu. Sehingga, proses pengadaan APD ini sementara bisa dilakukan KPUD. (Baca juga: Masyumi Reborn Buka Kemungkinan Beraliansi dengan Partai Baru Amien Rais ).
"Kalau kita lihat, jenis APD yang dibutuhkan kan relatif bisa didapatkan secara umum seperti masker dan sebagainya. Proses penyiapan dan pengadaannya bisa dilakukan KPU provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," ujarnya.
Lihat Juga :