BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM hingga STNK, Polri Bakal Sempurnakan Regulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Adapun Inpres tersebut mengatur pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan .
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan akan mendukung kebijakan tersebut. Sebab di dalam Inpres terdapat 30 K/L yang ditujukan, termasuk Polri.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ujar Hendra, Selasa (22/2/2022).
Lebih jauh dituturkannya, di dalam instruksi itu artinya meliputi seluruh pelayanan regident kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama unit BKPB hingga berbagai pelayanan STNK.
Dia memastikan Polri akan melakukan penyesuaian terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Kita semua harus memahami dan dukung apa yang jadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari keinginan pemerintah untuk bangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh bangsa, wajib ikut jadi peserta aktif BPJS," katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan akan mendukung kebijakan tersebut. Sebab di dalam Inpres terdapat 30 K/L yang ditujukan, termasuk Polri.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ujar Hendra, Selasa (22/2/2022).
Lebih jauh dituturkannya, di dalam instruksi itu artinya meliputi seluruh pelayanan regident kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama unit BKPB hingga berbagai pelayanan STNK.
Dia memastikan Polri akan melakukan penyesuaian terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Kita semua harus memahami dan dukung apa yang jadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari keinginan pemerintah untuk bangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh bangsa, wajib ikut jadi peserta aktif BPJS," katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(kri)