Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Selasa, 22 Februari 2022 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
7. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3954/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 122 m2;
8. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 113 m2;
9. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 m2;
10. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 m2;
11. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No.3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 201 m2.
8. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 113 m2;
9. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 m2;
10. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 m2;
11. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No.3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 201 m2.
(rca)
Lihat Juga :