Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:02 WIB
loading...
Kejagung Sita 11 Bidang...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita 11 bidang tanah milik tersangka Suyono (S) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tahun 2013-2019. Jumlah luas seluruhnya 1.496 meter persegi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam kasus LPEI tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 triliun. Penyitaan aset dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 m2," kata Leonard, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Kasus LPEI, Kejagung Kembali Sita Tanah 85.427 Meter Persegi Milik Tersangka Johan



Dia menjelaskan, penyitaan 11 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Dalam ketetapan tersebut memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Berikut 11 aset yang disita:
1. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 m2;

2. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 m2;

3. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 m2;

4. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 m2;

5. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3945/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 136 m2;

6. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 m2;

7. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3954/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 122 m2;

8. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 113 m2;

9. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 m2;

10. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 m2;

11. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No.3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 201 m2.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved