Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Selasa, 22 Februari 2022 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Berikut 11 aset yang disita:
1. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 m2;
2. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 m2;
3. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 m2;
4. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 m2;
5. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3945/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 136 m2;
6. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 m2;
1. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 m2;
2. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 m2;
3. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 m2;
4. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 m2;
5. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3945/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 136 m2;
6. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 m2;
Lihat Juga :