Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita 11 bidang tanah milik tersangka Suyono (S) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tahun 2013-2019. Jumlah luas seluruhnya 1.496 meter persegi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam kasus LPEI tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 triliun. Penyitaan aset dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 m2," kata Leonard, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, penyitaan 11 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Dalam ketetapan tersebut memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Berikut 11 aset yang disita:
1. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 m2;
2. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 m2;
3. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 m2;
4. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 m2;
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam kasus LPEI tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 triliun. Penyitaan aset dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 m2," kata Leonard, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, penyitaan 11 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Dalam ketetapan tersebut memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Berikut 11 aset yang disita:
1. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 m2;
2. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 m2;
3. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 m2;
4. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 m2;