Kasus LPEI, Kejagung Kembali Sita Tanah 85.427 Meter Persegi Milik Tersangka Johan

Senin, 21 Februari 2022 - 21:59 WIB
loading...
Kasus LPEI, Kejagung...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung kembali menyita tanah milik tersangka Johan Darsono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 85.427 meter persegi. Tanah tersebut merupakan milik Johan Darsono (JD) tersangka kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/2/2022).

Dari total 85427 meter persegi penyitaan pertama dilakukan pada bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 meter persegi di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Leonard mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022.



"Kedua enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur," jelasnya.

Penyitaan 70.527 meter persegi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN tanggal 17 Februari 2022. Selanjutnya tim penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.



"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh tersangka salah keduanya adalah Johan Darsono (JD), dan Suyono (S). Kemudian lima tersangka lainnya Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016.

Tersangka ke-enam PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI periode 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018 dan tersangka ketujuh ialah DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019 berdasarkan laporan LPEI 31 Desember 2019 memperlihatkan, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)