Kasus LPEI, Kejagung Kembali Sita Tanah 85.427 Meter Persegi Milik Tersangka Johan
Senin, 21 Februari 2022 - 21:59 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung kembali menyita tanah milik tersangka Johan Darsono. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 85.427 meter persegi. Tanah tersebut merupakan milik Johan Darsono (JD) tersangka kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/2/2022).
Dari total 85427 meter persegi penyitaan pertama dilakukan pada bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 meter persegi di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Leonard mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka TPPU
"Kedua enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Penyitaan 70.527 meter persegi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN tanggal 17 Februari 2022. Selanjutnya tim penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi LPEI 2013-2019
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/2/2022).
Dari total 85427 meter persegi penyitaan pertama dilakukan pada bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 meter persegi di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Leonard mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka TPPU
"Kedua enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Penyitaan 70.527 meter persegi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN tanggal 17 Februari 2022. Selanjutnya tim penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi LPEI 2013-2019
Lihat Juga :